Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat sanksi etik melalui penyusunan peraturan baru yang hampir rampung. Langkah ini diambil untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan KPK. Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) yang baru ini diharapkan dapat segera diterapkan guna memastikan penegakan kode etik yang lebih tegas.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa penyusunan peraturan baru ini telah mencapai tahap akhir. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan ini secepat mungkin agar dapat segera diimplementasikan,” ujar Tumpak. Ia menambahkan bahwa peraturan ini akan mencakup sanksi yang lebih jelas dan tegas bagi pelanggaran kode etik, sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih kuat.
Penyusunan peraturan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif. Dewan Pengawas KPK berharap dengan adanya peraturan baru ini, setiap pelanggaran kode etik dapat ditangani dengan lebih baik dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar kode etik dapat ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai,” tambah Tumpak.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga berencana untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini kepada seluruh pegawai KPK. Hal ini bertujuan agar seluruh elemen di KPK memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas di lingkungan KPK.


















