Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan pajak bagi platform marketplace. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi konsumen dan pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara yang tidak membebani masyarakat. “Kami memahami bahwa daya beli masyarakat adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menunda penerapan pajak ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penundaan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak pajak marketplace terhadap ekonomi digital. Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan evaluasi secara berkala. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Keputusan ini disambut baik oleh pelaku usaha di sektor e-commerce yang merasa terbantu dengan adanya penundaan ini. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang seimbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi digital. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan konsumsi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.




















