Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Jakarta – Alasan “cuma dekat” masih sering digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk mengabaikan keselamatan berkendara. Di kawasan Pasar Poncol, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2026), sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia karena tidak mengenakan helm. Ketika dihentikan petugas, jawaban yang diberikan hampir seragam, yakni “cuma dekat.”
Para pengendara ini memiliki berbagai keperluan, mulai dari berbelanja, mengantar pesanan, hingga sekadar pulang ke rumah. Mereka menganggap perjalanan yang hanya beberapa ratus meter tidak memerlukan penggunaan helm. Padahal, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa memandang jarak tempuh.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Lebih dari lima puluh tahun lalu, Jenderal Hoegeng Iman Santoso, saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah menghadapi pola pikir serupa. Hoegeng berupaya mendorong penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor sebagai langkah melindungi masyarakat. Namun, gagasan ini awalnya mendapat penolakan karena helm dianggap merepotkan dan tidak diperlukan untuk perjalanan jarak dekat.
Hoegeng tetap teguh pada keyakinannya bahwa keselamatan tidak boleh dikompromikan demi kenyamanan atau kebiasaan. Ia percaya bahwa melindungi kepala dapat meningkatkan peluang keselamatan saat kecelakaan terjadi. Pada masa itu, angka kecelakaan sepeda motor terus meningkat, dan cedera kepala menjadi penyebab utama kematian. Hoegeng melihat bahwa banyak korban bisa selamat jika menggunakan pelindung kepala yang layak.
Seiring waktu, pandangan masyarakat mulai berubah. Apa yang dulu dianggap merepotkan kini menjadi kebutuhan. Kesadaran akan pentingnya helm dalam mengurangi risiko cedera kepala semakin diterima, dan penggunaan helm menjadi bagian dari budaya keselamatan di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat semangat ini dengan mewajibkan penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang tidak menggunakan helm juga melanggar hukum. Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar. Ketentuan ini berlaku pula bagi pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Pesan Hoegeng tetap relevan hingga kini: keselamatan tidak ditentukan oleh jarak perjalanan, melainkan oleh keputusan untuk melindungi diri sebelum berkendara. Helm bukan sekadar pelengkap atau simbol kepatuhan terhadap aturan, tetapi perlindungan yang dapat menentukan perbedaan selamat dan kehilangan nyawa saat kecelakaan terjadi.














