Headline.co.id, Indramayu ~ Korlantas Polri mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap sebagai sarana angkutan penumpang. Imbauan ini disampaikan oleh AKBP Sandhi Wiedyanoe, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, menyusul kecelakaan tragis di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan 12 orang pada Minggu, 11 Juli 2026.
AKBP Sandhi menegaskan bahwa mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan ini meningkatkan risiko kecelakaan yang fatal. “Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya,” ujar AKBP Sandhi. Ia menekankan pentingnya penggunaan kendaraan yang tepat untuk mengangkut penumpang demi keselamatan.
Kecelakaan di Indramayu menjadi pengingat penting akan bahaya penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsi. AKBP Sandhi menyoroti bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang masih sering menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, terutama dalam kegiatan seperti rombongan keluarga atau hajatan. “Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat,” katanya, menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi keselamatan yang masif.
Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berlalu lintas. Selain mematuhi peraturan, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan demi alasan kemudahan atau efisiensi biaya. Risiko yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dapat berakibat fatal dan mengancam keselamatan penumpang. Edukasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mengubah kebiasaan ini demi keselamatan bersama.


















