Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Hak Jawab PT Multi Artha Pratama atas Artikel Profil Tan Kian

Hendrawan by Hendrawan
51 minutes ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Hak Jawab PT Multi Artha Pratama atas Artikel Profil Tan Kian
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Redaksi Headline.co.id menerima surat Hak Jawab dan Somasi dari PT Multi Artha Pratama atau PT MAP Nomor 373/LGL-DS&L/MAP/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan artikel Headline.co.id berjudul “Siapa Tan Kian? Profil Pengusaha Properti yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah”.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Cek PIP 2026 Ramai Dicari, Simak Cara Melihat Status dan Mencairkan Bantuan Agustus
    • 0.3. Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Gabung UBISA, Wakapolri Optimis Perkuat Studi Kepolisian
  • 1. PT Multi Artha Pratama Membantah Memiliki Hubungan dengan Tan Kian
  • 2. PT Multi Artha Pratama Membantah Terlibat dalam Perkara
  • 3. PT Multi Artha Pratama Meminta Koreksi dan Permintaan Maaf
  • 4. Sikap dan Koreksi Redaksi Headline.co.id

You might also like

PIP Termin Kedua Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

Cek PIP 2026 Ramai Dicari, Simak Cara Melihat Status dan Mencairkan Bantuan Agustus

4 August 2026
Wakapolri: Bergabungnya Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke UBISA Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Gabung UBISA, Wakapolri Optimis Perkuat Studi Kepolisian

4 August 2026

Surat hak jawab ditandatangani Lenny M. Poluan, S.H., dari Divisi Legal PT Multi Artha Pratama. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi memuat substansi klarifikasi PT Multi Artha Pratama berikut ini.

ADVERTISEMENT

PT Multi Artha Pratama Membantah Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

PT Multi Artha Pratama membantah bagian artikel yang menyebut Tan Kian dikenal melalui kelompok usaha Multi Artha Pratama.

Perusahaan menegaskan tidak mempunyai hubungan hukum maupun hubungan bisnis dengan Tan Kian. PT Multi Artha Pratama juga menyatakan tidak mengenal Tan Kian dan bukan merupakan kelompok usaha atau bisnis milik Tan Kian.

“PT Multi Artha Pratama tidak memiliki hubungan hukum dan/atau tidak mengenal siapa Tan Kian serta PT Multi Artha Pratama bukanlah imperium bisnis milik Tan Kian,” demikian pernyataan perusahaan dalam surat hak jawab tersebut.

Menurut PT Multi Artha Pratama, penyebutan nama perusahaan dalam konteks tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Perusahaan menilai informasi itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan merugikan nama baik PT Multi Artha Pratama.

PT Multi Artha Pratama Membantah Terlibat dalam Perkara

PT Multi Artha Pratama juga membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang disebut dalam artikel tersebut.

“PT Multi Artha Pratama secara nyata-nyata tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut Tan Kian,” tulis perusahaan.

PT Multi Artha Pratama menyatakan hingga surat hak jawab disampaikan, perusahaan tidak pernah menerima surat, laporan, panggilan, maupun permintaan keterangan dari pihak kepolisian berkaitan dengan perkara Tan Kian.

Atas dasar itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian maupun perkara yang menjadi pokok pemberitaan.

PT Multi Artha Pratama Meminta Koreksi dan Permintaan Maaf

Dalam suratnya, PT Multi Artha Pratama menilai redaksi seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan sebelum menerbitkan informasi yang menghubungkan PT Multi Artha Pratama dengan Tan Kian.

Perusahaan meminta Headline.co.id mencabut atau menghapus artikel yang dipersoalkan dan menyampaikan permintaan maaf. Permintaan tersebut disampaikan dengan batas waktu tujuh hari sejak tanggal surat.

PT Multi Artha Pratama menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap perusahaan serta meluruskan informasi yang telah diterima masyarakat.

Sikap dan Koreksi Redaksi Headline.co.id

Redaksi Headline.co.id menghormati hak jawab yang disampaikan PT Multi Artha Pratama. Setelah menerima dan mempelajari surat tersebut, redaksi melakukan koreksi terhadap bagian artikel yang menghubungkan Tan Kian dengan PT Multi Artha Pratama.

Redaksi Headline.co.id memohon maaf kepada PT Multi Artha Pratama dan masyarakat pembaca atas ketidakakuratan pada bagian yang menghubungkan nama perusahaan dengan Tan Kian.

Koreksi dan permintaan maaf redaksi secara khusus berkaitan dengan penyebutan PT Multi Artha Pratama dalam artikel tersebut.

Redaksi Headline.co.id menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Artikel ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab PT Multi Artha Pratama atas pemberitaan yang dimaksud. Redaksi juga telah melakukan evaluasi terhadap artikel tersebut sesuai mekanisme editorial yang berlaku.

Tags: Hak JawabHeadline.co.idKoreksi BeritaPT Multi Artha PratamaTan Kian
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

PIP Termin Kedua Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

Cek PIP 2026 Ramai Dicari, Simak Cara Melihat Status dan Mencairkan Bantuan Agustus

by Hendrawan
4 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pencarian cek PIP meningkat pada Selasa (4/8/2026) seiring dimulainya penyaluran Program Indonesia Pintar termin kedua pada Agustus...

Wakapolri: Bergabungnya Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke UBISA Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Gabung UBISA, Wakapolri Optimis Perkuat Studi Kepolisian

by Lia
4 August 2026
0

Headline.co.id, Wakapolri ~ Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa bergabungnya Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke Universitas Bhayangkara Jakarta...

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan Jadi Prioritas

Polda Banten Prioritaskan Pencegahan dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla

by Fajar
4 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten menggelar apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Acara ini...

Dari Nunusan untuk Indonesia, Tim Ekspedisi Presisi Polda Riau Galang Semangat Kemerdekaan

Tim Ekspedisi Presisi Polda Riau Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Nunusan

by Fajar
4 August 2026
0

Headline.co.id, Tim Ekspedisi Presisi Dari Polda Riau Menggelar Kegiatan Untuk Membangkitkan Semangat Kemerdekaan Di Desa Nunusan ~ Riau. Kegiatan ini...

Masih Nekat Terobos Lampu Merah? Ini Bahaya dan Sanksi yang Mengintai Pengendara

Bahaya dan Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar Lampu Merah

by Ari Wibowo muhammad
4 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mengabaikan lampu merah di persimpangan jalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius dan berujung pada sanksi hukum....

Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks di Media Sosial

Korlantas Polri Imbau Warga Waspadai Hoaks di Media Sosial

by Dwina
4 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

APBN Riau Defisit Meski Surplus Perdagangan Meningkat

APBN Riau Defisit Meski Surplus Perdagangan Meningkat

26 February 2026
Lirik Lagu Rukun Sama Teman

Lirik Lagu Rukun Sama Teman Diperkuat sebagai Media Pendidikan Karakter di Sekolah

1 February 2026
Ilustrasi makanan sehat

6 Makanan Sehat yang Disarankan Dokter untuk Dukung Perkembangan Otak Anak

6 September 2025
Layanan Hemodialisis RSUD Sultan Iskandar Muda Permudah Pasien Gagal Ginjal di Nagan Raya

Layanan Hemodialisis RSUD Sultan Iskandar Muda Permudah Pasien Gagal Ginjal di Nagan Raya

10 July 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Ternate, Maluku Utara

18 April 2026
Menteri Pendidikan Tinggi Dorong Kampus Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan Tinggi Dorong Kampus Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Seksual

10 May 2026

Percepatan Pemulihan Ekonomi, Gunung Kidul Kembali Lakukan Uji Coba Pembukaan Enam Objek Wisata

12 July 2020

Artikel Terbaru

: Bupati Siak, Afni Zulkifli Panen Raya Padi Gapoktan Mulia Tani Binaan Bank Indonesia, Provinsi Riau, di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Senin (3/8/2026)/Agi/Humas Siak

Penerapan Smart Farming Tingkatkan Produktivitas Padi di Bungaraya

4 August 2026
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin Rapat Pengarahan dan Konsolidasi Revitaslisasi Sekolah di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Senin (3/8/2026). Eko/Humas Siak

Bupati Siak Pastikan Revitalisasi Sekolah Bebas Pungli dan Mark-Up

4 August 2026
Cara Cek PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Lengkap dengan Nominal Bantuan

Cek PIP Termin Kedua Agustus 2026, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Cairkan Dana

4 August 2026
Dedikasi di Bidang Mekanika Fluida dan Rekayasa Energi, Deendarlianto Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

Prof. Deendarlianto Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

4 August 2026
PIP Termin Kedua Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

Cek PIP 2026 Ramai Dicari, Simak Cara Melihat Status dan Mencairkan Bantuan Agustus

4 August 2026
Wakapolri: Bergabungnya Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke UBISA Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Gabung UBISA, Wakapolri Optimis Perkuat Studi Kepolisian

4 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026) mengatakan meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi. Foto: Humas Kemkomdigi

Meutya Hafid: Deepfake dan Hoaks Tantangan Baru Keterbukaan Informasi

4 August 2026

Popular Story

Sinergi Kemendikdasmen dan Kemendukbangga Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Mental Generasi Muda
Berita

Sinergi Kemendikdasmen dan Kemendukbangga Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Mental Generasi Muda

by Aditya
31 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Kependudukan...

Read moreDetails

Dinas Kumperindag Gorontalo Adakan Latihan PBB untuk ASN

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Trenggalek, Jawa Timur

KPK Amankan Lebih dari Rp2 Miliar dalam OTT di Pemalang

Pemerintah Kotawaringin Barat Intensifkan Pengawasan SPBU untuk Atasi Antrean

Prakiraan Cuaca Sulawesi Sabtu 1 Agustus 2026: Kondisi Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, dan Mamuju

Warga Donolayan Rayakan Tradisi Kenduri Saparan

Prakiraan Cuaca Sumatera Sabtu 1 Agustus 2026: Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Bandar Lampung

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran 10 Hektare di Aceh Besar

Manchester City dan Inter Milan Berbagi Angka dalam Laga Sengit

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.