Headline.co.id, Jogja ~ Beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia menghadapi tantangan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini menyoroti masalah tata kelola fiskal yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mencari sumber pendapatan baru. Meskipun pemerintah pusat mendorong pemda untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sejumlah akademisi menilai bahwa solusi yang lebih komprehensif diperlukan. Hal ini termasuk evaluasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta penataan ulang prioritas belanja negara.
Prof. Dr. Agus Pramusinto, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa kesulitan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemda. “Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujarnya pada Jumat, 17 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang ada saat ini tidak dirancang secara komprehensif dan seharusnya didiskusikan lebih terbuka mengenai prioritas belanja di setiap kementerian dan pemda sebelum melakukan penghematan.
Agus mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar namun belum matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat. Akibatnya, bantuan tersebut terkadang diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak memerlukan, sehingga sebagian bantuan terbuang. Selain itu, Agus juga mengkritik pola penyusunan kebijakan pemerintah yang cenderung reaktif dan belum menyelesaikan akar persoalan. Ia menyoroti pembentukan program baru seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih, padahal lembaga yang ada seperti sekolah dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih bisa dioptimalkan.
Dalam konteks peningkatan penerimaan daerah, Agus mengingatkan bahwa hal ini seharusnya tidak dilakukan dengan menambah beban pajak kepada masyarakat. “Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji ulang, mengingat berbagai kebijakan efisiensi telah mempengaruhi kapasitas anggaran daerah.













