Highlight Berita Laporan Warga Bongkar Peredaran 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan:
Headline.co.id, Bantul ~ Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul pada pengungkapan peredaran 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y atau dikenal sebagai “pil sapi” di Kabupaten Bantul. Polisi mengamankan seorang pria berinisial APM alias D (26) di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Sabtu (1/8/2026) malam. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan setelah petugas lebih dahulu menemukan 13 butir pil dari seorang pria berinisial MMI di wilayah Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyelidikan bermula dari laporan warga mengenai sebuah lokasi di Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, yang diduga sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan kepolisian di lokasi,” kata Rita kepada Headline.co.id, Senin (3/8/2026).
Petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah pemuda sedang mengonsumsi minuman keras.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap para pemuda yang berada di rumah tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 13 butir pil berwarna putih berlogo Y yang tersimpan di dalam dompet MMI.
Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menelusuri asal pil. Kepada petugas, MMI mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang temannya berinisial D.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya yang berinisial D. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah terduga penjual,” ujar Rita.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju kediaman APM alias D di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. APM kemudian diamankan sekitar pukul 21.15 WIB.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah APM. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1.040 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam dua jenis kemasan.
Sebanyak 1.000 butir pil ditemukan di dalam sebuah kisa ayam yang terbuat dari daun kelapa. Sementara itu, 40 butir lainnya telah dipisahkan ke dalam empat plastik klip.
Selain ribuan pil tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan. Sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari MMI, petugas menyita 13 butir pil berlogo Y dan sebuah telepon seluler. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pil yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.053 butir.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual 20 butir pil kepada pembeli yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Rita.
Polisi membawa APM, MMI, dan seluruh barang bukti ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal ribuan pil tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap apakah peredaran pil berlogo Y tersebut berkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Adapun status hukum MMI masih menunggu hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Rita menyampaikan bahwa APM alias D dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut diterapkan berkaitan dengan dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Proses hukum terhadap APM masih berlangsung, sementara penyidik terus mengembangkan kasus berdasarkan barang bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa.


















