Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap 300 kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, dari 10 hingga 30 Juli 2026. Operasi ini juga berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp1 miliar. Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, memimpin kegiatan press release yang dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.
Dalam operasi tersebut, Polda Kaltim mengamankan 351 tersangka, di mana 42 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 309 lainnya Non Target Operasi (Non TO). Barang bukti yang disita meliputi 3.180 gram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 12.506 butir obat berbahaya, dan 69 butir etomidate. Selain itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika juga disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare lahan sawit, dan dua unit kendaraan roda empat.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras Polda Kaltim bersama instansi terkait dan masyarakat. Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemutusan jaringan dan penyitaan aset untuk memberikan efek jera. “Operasi Antik Mahakam 2026 adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya,” ujarnya.
Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menambahkan, “Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Kalimantan Timur yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.”
















