Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada 2028

Dwina by Dwina
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada 2028
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Keputusan ini menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

You might also like

:

Festival Budaya Pleretan Gresik Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda

14 September 2026
: Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh

Gunung Bur Ni Telong Masih Level II, BPBD Ingatkan Radius Aman

14 September 2026

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat, selama dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah juga memerintahkan agar pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai bahwa pemisahan anggaran diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Menurut Mahkamah, alokasi dana pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Mahkamah memberikan kelonggaran jika dalam proses penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih tercantum sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Namun, hal ini hanya dapat dibenarkan jika tidak mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.

Mahkamah menilai bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur APBN karena pembahasan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026. Meski demikian, jika penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, Mahkamah mendorong agar pemisahan anggaran MBG sudah diterapkan mulai APBN 2027.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pendidikan dasar, pembangunan dan pemerataan sarana-prasarana, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas harus menjadi prioritas utama penggunaan dana pendidikan. Menurut Mahkamah, memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah mengurangi proporsionalitas anggaran pendidikan, mengingat program tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar dan memiliki cakupan penerima yang luas.

Mahkamah juga menilai bahwa pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan dalam suatu undang-undang tidak boleh menambah atau mengubah substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum dan merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa perubahan terhadap APBN yang sedang berjalan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi menyebabkan APBN 2026 tidak lagi memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dengan putusan ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun skema pendanaan MBG sebagai pos anggaran tersendiri dalam APBN, tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKonstitusiMahkamah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

:

Festival Budaya Pleretan Gresik Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda

by masfajar
14 September 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Festival Budaya Pleretan di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, kembali digelar untuk menjaga warisan budaya sekaligus mengenalkan nilai...

: Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh

Gunung Bur Ni Telong Masih Level II, BPBD Ingatkan Radius Aman

by Wawan
14 September 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masih berstatus Level II (Waspada) berdasarkan pemantauan...

: Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Enik Ermawati (Ni Luh Puspa) foto bersama saat closing ceremony Aceh Culinary Festival (ACF) 2026 di Taman Sulthanah Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Minggu (13/9/2026).

Aceh Culinary Festival 2026 Catat Transaksi UMKM Rp1,5 Miliar

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BANDA ACEH – Aceh Culinary Festival (ACF) 2026 mencatat transaksi langsung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah...

: Istimewa

Operasi Pasar Murah Riau Digelar di Pekanbaru dan Kampar

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau bersama BUMD PT Riau Pangan Bertuah menggelar operasi pasar murah di lima lokasi di...

: Kualitas Udara Memburuk, Pemko Sesuaikan Kegiatan Pembelajaran. (foto: MC Padang Panjang)

Pemko Padang Panjang Alihkan Sekolah ke PJJ akibat Udara Buruk

by Wawan
14 September 2026
0

Headline.co.id, Padang Panjang ~ PEMERINTAH Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mengalihkan kegiatan pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah kualitas...

: Wakil Bupati Bireuen IRazuardi, mewakili Bupati Mukhlis, mengatakan keterbukaan informasi tidak sekadar kewajiban pemerintah dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bagian dari pelayanan publik. - Foto: Mc.Bireuen

Keterbukaan Informasi Didorong Jadi Budaya Pelayanan Publik di Bireuen

by wahyu
14 September 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen mendorong keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut diperkuat melalui...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapanewon Depok Sukses Layani 110 Dokumen Adminduk Melalui Program Jemput Bola

Kapanewon Depok Sukses Layani 110 Dokumen Adminduk Melalui Program Jemput Bola

17 July 2026
Geger di Pajangan Bantul, Lansia 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun

Dicari Lewat Grup WhatsApp Warga, Lansia di Pajangan Bantul Ditemukan Meninggal di Kebun

22 August 2026
Pemkab Seruyan Tingkatkan Sinergi untuk Kendalikan Inflasi 2026

Pemkab Seruyan Tingkatkan Sinergi untuk Kendalikan Inflasi 2026

7 April 2026
Panduan Utama Penguasaan DM: Rahasia Penggunaan yang Efektif

Penguasaan DM: Panduan Komprehensif untuk Penggunaan yang Efektif

18 August 2024
: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Kanan atas)dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaserupsi Gunung Anak Krakatau secara daring. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube Bakom)

Mendikdasmen Imbau Sekolah di Zona Erupsi Anak Krakatau Terapkan PJJ

6 September 2026
Keajaiban Air Purba: Situs Irigasi China yang Mengubah Sejarah

Keajaiban Air Kuno: Situs Irigasi China yang Diakui oleh Warisan Dunia

4 September 2024
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

6 June 2026

Artikel Terbaru

Gali Kearifan Lokal dan Hukum Adat, Mahasiswa UGM Cari Solusi Konflik Manusia vs Monyet Ekor Panjang

Konflik Manusia-Monyet Ekor Panjang, Mahasiswa UGM Susun Solusi

14 September 2026
: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami secara menyeluruh isi kontrak, termasuk tugas dan tanggung jawab yang disepakati dengan pemberi kerja. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Minta Pekerja Cermati Perjanjian Kerja

14 September 2026
Polisi Beri Peringatan Terakhir Tambang Ilegal di Bangka Barat Terancam Disita

Polisi Beri Peringatan Terakhir Tambang Ilegal di Bangka Barat

14 September 2026
Chelsea Sukses Menahan Imbang Perlawanan Ketat Hull City 2-2

Chelsea vs Hull City Berakhir 2-2 di Stamford Bridge

14 September 2026
Polisi Kejar Warga Malaysia yang Diduga Jadi Pemasok Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Kejar Warga Malaysia dalam Kasus Narkoba di Balikpapan

14 September 2026
:

Festival Budaya Pleretan Gresik Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda

14 September 2026
Kasus Pecah Pembuluh Darah Mata Akibat Abu Vulkanik

Abu Vulkanik Diduga Picu Pecah Pembuluh Darah Mata

14 September 2026

Popular Story

King Manchester United Sepeurna di Old Trafford Hajar Sabah FK 4-0
Olahraga

Manchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Old Trafford

by Dani
11 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Manchester United mengawali Liga Champions 2026/2027 dengan kemenangan 4-0...

Read moreDetails

TVCI Gelar Jamnas ke-5 di Bogor, Toyota Vios Hybrid Kenalkan Arah Baru Mobilitas

Persib vs Persija, Mariano Peralta Siap Hadapi Tekanan

Matricardi Apresiasi Dukungan Bobotoh dalam Kemenangan PERSIB atas PSM Makassar

Nobar Biru di Grha PERSIB Meriah, Bobotoh Dapat Hadiah

Keracunan MBG Lombok Tengah, Orangtua Siswa Minta Program Dihentikan

Xiaomi 18 Fold Layak Dilirik? Bedah Kamera 200 MP, XRING O3, Baterai 6.000 mAh hingga Harganya

BNPB dan Pemkab Manggarai Bangun Rumah Contoh Huntara-Huntap

Tips Berkendara Aman saat Hujan Abu Vulkanik dan Asap, Jangan Paksakan Perjalanan

Hotspot Karhutla Turun di Kalimantan, Groundcheck Diperkuat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.