Highlight Berita Polsek Sewon Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone, Kerugian Rp25 Juta:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial RY (44) dalam kasus pencurian tas di Sewon yang menimpa mahasiswi bernama Delima Okta Mahpura (23). Pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima pada hari yang sama.
Tas milik korban berisi iPad Apple Gen 7, iPhone 7 Plus, dompet, kartu identitas, kartu ATM, dan sejumlah barang pribadi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta. Seluruh barang milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku berhasil ditemukan dan diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban mengenai tas yang hilang saat ditinggalkan di dasbor sepeda motor. Peristiwa itu terjadi ketika korban singgah di sebuah warung di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).
Pencurian tersebut terjadi di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Saat itu, korban baru pulang mengajar dari kawasan Seturan.
Ketika hendak membeli air mineral, korban meletakkan tas selempang miliknya di bagian dasbor sepeda motor. Korban kemudian masuk ke dalam warung dan meninggalkan tas tersebut tanpa pengawasan.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari warung dan mendapati tasnya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mengetahui berbagai barang berharga miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sewon.
Tas yang dicuri berisi sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya dan sebuah telepon seluler iPhone 7 Plus warna hitam. Di dalam tas juga terdapat dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, dan barang pribadi lainnya.
Akibat pencurian tas di Sewon tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang milik korban. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di kawasan Flyover Janti.
Polisi melakukan pendalaman berdasarkan informasi yang diperoleh hingga akhirnya berhasil mengamankan RY pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam hitungan jam setelah polisi menerima laporan korban pada hari yang sama.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” ujar Rita.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh barang milik korban. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, serta iPhone 7 Plus warna hitam. Polisi juga mengamankan dompet warna merah, kartu identitas, dan kartu ATM milik korban.
Selain barang milik korban, penyidik menyita pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung pembuktian perkara pencurian di Panggungharjo Bantul tersebut.
RY selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Iptu Rita Hidayanto mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan tas, telepon seluler, perangkat elektronik, maupun barang berharga lainnya di kendaraan. Imbauan tersebut berlaku meskipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Menurut Rita, kelalaian meninggalkan barang tanpa pengawasan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Masyarakat juga diminta segera menghubungi kepolisian ketika menjadi korban atau mengetahui terjadinya tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.




















