Headline.co.id, Pemerintah Kota Dumai ~ Riau, berhasil menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang menyelesaikan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Pekanbaru pada Senin, 27 Juli 2026, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran program pembangunan untuk masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai atas langkah cepat mereka dalam menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban APBD tepat waktu. “Pemko Dumai menjadi kabupaten/kota pertama di Riau yang melaksanakan evaluasi ini. Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat menuntut arah kebijakan APBD semakin fokus dan wajib tepat sasaran, sehingga evaluasi ini menjadi titik krusial agar pengelolaan anggaran benar-benar menjawab permasalahan masyarakat,” ujar Indra.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, menjelaskan bahwa pengelolaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 bergerak cepat menyesuaikan kebijakan TKD Pemerintah Pusat serta instruksi efisiensi belanja negara dari Presiden Prabowo. Langkah percepatan penyusunan Ranperda ini diambil agar evaluasi berjalan lancar dan perbaikan dari pemerintah provinsi bisa segera ditindaklanjuti.
Proses evaluasi teknis ini dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau, Hartono. Tim Pemerintah Kota Dumai yang turut serta dalam evaluasi ini lain Kepala BPKAD Kota Dumai Hendra Usman, Kepala Bapenda Kota Dumai Zulfahmi, serta jajaran pejabat teknis terkait.













