Headline.co.id, Jakarta ~ Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Pemerintah memastikan bahwa tugas dan fungsi BI tetap berjalan normal selama proses penentuan pejabat baru sesuai dengan Undang-Undang (UU) BI yang berlaku.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU tentang Bank Indonesia. Setelah Keppres diterbitkan, presiden dapat mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum mendapatkan persetujuan.
Proses ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026), dan menyebutkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, menyatakan bahwa sesuai pasal 48 ayat (1) huruf (a), Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan dirinya sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI. Destry berharap masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menghadapi proses transisi ini, karena seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Destry menegaskan bahwa kesinambungan tugas Bank Indonesia akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.



















