Headline.co.id, Badung ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah transaksi digital lintas negara dan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan hal ini dalam pertemuan Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee di Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Wamen Nezar menjelaskan bahwa penyelarasan standar ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional dan global.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam memperkuat ekosistem kepercayaan digital. Aktivitas digital nasional yang besar memerlukan dukungan regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang menjamin keamanan, perlindungan data, serta kepastian hukum. Pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.
Wamen Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium sebagai wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.
Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Tujuannya agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem. Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan yang mulai menjadi standar baru ekosistem digital global.













