Headline.co.id, Polda Riau Memulai Upaya Penanaman Kembali Mangrove Di Kabupaten Rokan Hilir ~ Provinsi Riau, setelah mengungkap kasus perambahan yang merusak kawasan pesisir seluas 118 hektare. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Kegiatan penanaman mangrove tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, dan dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam, serta beberapa pejabat lainnya seperti Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dan Kapolres Rokan Hilir, Aldi Alfa Faroqi.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menekankan pentingnya langkah nyata dalam memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terdampak. Menurutnya, pemulihan mangrove sangat penting untuk menjaga ekosistem pesisir dan mengurangi risiko abrasi yang dapat mengancam permukiman serta kehidupan masyarakat sekitar. “Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujarnya.
Herry menambahkan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan penetapan tersangka dan proses hukum. Kawasan yang telah mengalami kerusakan juga perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. “Jadi, bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” tuturnya.
Kasus perambahan tersebut sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Dalam penanganan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove. Herry menjelaskan bahwa kegiatan penanaman kembali ini merupakan bagian dari penerapan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.
Pendekatan Green Policing ini memadukan penegakan hukum dengan edukasi, kepedulian sosial, dan pemulihan lingkungan. Kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga berupaya mengembalikan fungsi kawasan yang telah rusak. “Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tegas Kapolda Riau.
Penanaman mangrove ini diharapkan menjadi tahap awal pemulihan kawasan pesisir Rokan Hilir. Perawatan dan pemantauan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar bibit yang ditanam dapat tumbuh serta mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami pantai. Polda Riau juga mendorong kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, kelompok lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kawasan tersebut dari perambahan kembali.





















