Headline.co.id, Tabanan ~ Kematian KD dalam kasus dugaan maling ayam di Baturiti, Tabanan, menempatkan dua persoalan hukum dalam satu rangkaian peristiwa: dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan oleh massa. Insiden terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, setelah KD diduga hendak membawa seekor ayam milik warga. Ia kemudian diamankan beramai-ramai dan meninggal dunia sebelum polisi tiba sekitar setengah jam kemudian. Penanganan perkara kini disorot karena proses hukum harus tetap berjalan terhadap seluruh dugaan tindak pidana tanpa membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Dalam perkara maling ayam tersebut, kepolisian tidak hanya memeriksa dugaan pengambilan ayam. Penyidik juga mendalami siapa saja yang terlibat dalam kekerasan, bagaimana urutan tindakan di lokasi, serta apa penyebab kematian KD. Pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, identifikasi sidik jari, dan pengumpulan barang bukti menjadi dasar untuk memisahkan fakta yang telah terkonfirmasi dari keterangan yang masih harus diuji.
Kasus maling ayam di Tabanan itu juga menjadi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Bali dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Kementerian HAM mendorong penegakan hukum yang profesional dan perlindungan bagi keluarga, sedangkan Hasto menyatakan partainya akan menindaklanjuti bantuan untuk keluarga KD. Kedua respons tersebut menegaskan kebutuhan agar perkara ditangani secara terbuka dan tidak berhenti pada dugaan pencurian semata.
Dua Dugaan Tindak Pidana Harus Diperiksa Terpisah
Dugaan KD mengambil ayam milik warga merupakan satu bagian perkara yang harus dibuktikan melalui penyidikan. Sementara itu, kematian KD setelah diamankan massa merupakan bagian lain yang memerlukan pemeriksaan tersendiri. Kedua rangkaian itu berhubungan secara waktu, tetapi memiliki perbuatan, bukti, saksi, dan pertanggungjawaban yang berbeda.
Polisi menyatakan masih menyelidiki penyebab kematian serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Formulasi itu penting karena status KD tetap sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada saat yang sama, warga yang berada di lokasi juga tidak dapat otomatis disebut sebagai pelaku pengeroyokan sebelum peran masing-masing ditentukan berdasarkan bukti.
Keresahan Warga Bukan Pembenaran Kekerasan
Keterangan kepolisian menyebut warga telah resah akibat maraknya kehilangan ayam di kawasan tersebut. Keresahan itu menjelaskan latar sosial yang mendahului kejadian, tetapi tidak mengubah batas antara upaya mengamankan seseorang dan tindakan kekerasan. Penyerahan orang yang dicurigai kepada polisi merupakan jalur yang memungkinkan dugaan pencurian diperiksa tanpa menghilangkan hak hidup dan hak memperoleh proses hukum.
Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, “Warga emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut kemudian melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.” Pernyataan tersebut menjadi titik awal penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai jumlah orang yang terlibat, bentuk tindakan setiap orang, atau penyebab medis kematian.
Barang Bukti Harus Dibaca dalam Rangkaian Utuh
Polisi mengamankan seekor ayam, sebilah golok yang diduga dibawa KD, dan sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, serta uang tunai. Sepeda motor yang diduga digunakan KD ditemukan dalam keadaan terbakar. Benda-benda itu dapat membantu penyidik menelusuri dugaan pencurian maupun situasi di lokasi, tetapi maknanya tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan forensik, keterangan saksi, dan kecocokan dengan kronologi.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi sidik jari. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepemilikan, posisi, serta hubungan setiap barang dengan kejadian. Tanpa rangkaian pembuktian yang lengkap, daftar barang yang ditemukan tidak semestinya dipakai untuk memberi vonis di ruang publik.
Kementerian HAM Dorong Akuntabilitas dan Perlindungan Keluarga
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem menyatakan lembaganya melakukan pemantauan lapangan dan koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak terkait. Fokusnya adalah memastikan penanganan perkara mengikuti prinsip HAM, memberikan kepastian hukum, dan menjaga hak semua pihak yang terlibat.
“Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ngurah Dalem. Kementerian HAM juga mendorong pendampingan dan perlindungan terhadap anak serta keluarga KD karena kematian tersebut menimbulkan dampak yang melampaui proses pidana.
Sorotan Keadilan Diikuti Janji Bantuan untuk Keluarga
Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP akan menindaklanjuti bantuan kepada keluarga korban. “Yang di Bali kami akan segera tindak lanjuti untuk memberikan bantuan kepada korban,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2026. Pernyataan itu merupakan komitmen bantuan politik dan sosial, bukan keterangan mengenai hasil penyidikan.
Hasto juga menekankan perlindungan negara dan keadilan bagi rakyat yang menghadapi kesulitan. Dalam konteks perkara ini, ukuran keadilan tetap bergantung pada penyidikan yang dapat menjelaskan dugaan pencurian, tindakan massa, penyebab kematian, dan tanggung jawab setiap pihak. Sampai informasi terakhir tersedia, polisi masih memeriksa saksi dan belum mengumumkan kesimpulan akhir perkara.



















