Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kepolisian Daerah Riau memulai upaya rehabilitasi kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang mengalami kerusakan akibat perambahan. Langkah ini diambil setelah terungkapnya dugaan perusakan area pesisir seluas sekitar 118 hektare, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung kegiatan penanaman mangrove di lokasi yang terdampak pada Jumat (24/7/2026). Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir, Aldi Alfa Faroqi.
Herry menekankan pentingnya penegakan hukum yang diiringi dengan tindakan nyata untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang rusak. Pemulihan mangrove dianggap krusial untuk menjaga ekosistem pesisir dan mengurangi risiko abrasi yang dapat mengancam permukiman serta kehidupan masyarakat sekitar.
“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry. Ia menambahkan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan penetapan tersangka dan proses hukum, tetapi juga perlu memulihkan kawasan yang rusak agar manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.
Kasus perambahan ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Dalam penanganannya, penyidik menetapkan dua tersangka dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove.
Herry menjelaskan bahwa kegiatan penanaman kembali ini merupakan bagian dari penerapan konsep Green Policing yang dikembangkan oleh Polda Riau. Pendekatan ini memadukan penegakan hukum dengan edukasi, kepedulian sosial, dan pemulihan lingkungan. Kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga berupaya mengembalikan fungsi kawasan yang telah rusak.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tegas Herry. Penanaman mangrove ini diharapkan menjadi tahap awal pemulihan kawasan pesisir Rokan Hilir. Perawatan dan pemantauan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar bibit yang ditanam dapat tumbuh serta mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami pantai.
Polda Riau juga mendorong kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, kelompok lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kawasan tersebut dari perambahan kembali.













