Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

YLBHI Kecam Istilah “Londo Ireng”, Ingatkan Risiko Intimidasi terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
403 22
A A
0
Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan

Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan. YLBHI mengecam pelabelan terhadap wartawan, pengamat, dan LSM karena dinilai berpotensi memicu intimidasi serta mengancam ruang kritik dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok kritis tersebut berisiko membangun anggapan bahwa kritik kepada pemerintah merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap bangsa. Pernyataan kepala negara itu juga dinilai dapat memengaruhi tindakan aparat, pejabat, pendukung pemerintah, maupun kelompok politik terhadap pers dan masyarakat sipil.

Contents

    • 0.1. Pemadaman Karhutla di Kawah Ijen Terus Diupayakan Meski Api Mulai Mereda
    • 0.2. Polri Tanggap Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Dapat Apresiasi Pengamat
  • 1. YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden
  • 2. Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM
  • 3. Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum
  • 4. Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil

Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI menegaskan bahwa penyebutan “Londo Ireng” tidak dapat dianggap sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut lembaga tersebut, istilah itu mengandung pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing.

You might also like

: Istimewa

Pemadaman Karhutla di Kawah Ijen Terus Diupayakan Meski Api Mulai Mereda

8 September 2026
Polri Sigap Hadapi Bencana dan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pengamat: Bukti Negara Hadir

Polri Tanggap Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Dapat Apresiasi Pengamat

8 September 2026

YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sekaligus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berserikat, berkumpul, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian pernyataan YLBHI.

YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden

YLBHI menekankan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan ucapan warga biasa. Presiden berbicara dengan kewibawaan jabatan serta memiliki pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan.

Atas dasar itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dapat dipahami sebagai pembenaran untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi.

Menurut YLBHI, ancaman tersebut bukan persoalan yang bersifat abstrak. Wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup disebut telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun proses hukum.

Pelabelan yang disampaikan oleh kepala negara, menurut YLBHI, berpotensi memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok tersebut. Kondisi itu juga dapat menghambat masyarakat dalam menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

YLBHI menilai demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiga unsur tersebut bukan pengganggu pemerintahan, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM

YLBHI turut menanggapi pertanyaan Presiden mengenai pihak yang menggaji wartawan, pengamat, dan pekerja LSM, termasuk pihak yang membayar kebutuhan listrik dan telepon mereka.

Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Lembaga itu menegaskan bahwa pemerintah beserta seluruh fasilitas penyelenggara negara dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” kata YLBHI.

YLBHI menyebut gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan perangkat pemerintahan lainnya menggunakan uang negara. Karena itu, wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, serta kelompok masyarakat lainnya ikut membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan penerima mandat untuk mengelola keuangan publik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik,” tegas YLBHI.

YLBHI juga berpandangan bahwa publik berhak mengetahui sumber pembiayaan partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, serta jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum

YLBHI meminta pemerintah menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing.

Menurut YLBHI, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan didasarkan pada bukti. Pemerintah diminta tidak menyampaikan tuduhan yang bersifat umum melalui pernyataan dari podium kekuasaan.

“Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti,” kata YLBHI.

YLBHI mengingatkan bahwa kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran cenderung memandang kritik sebagai bentuk permusuhan. Dalam situasi tersebut, fakta yang tidak menyenangkan dapat diperlakukan sebagai serangan, sedangkan kelompok pengkritik dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.

Menurut YLBHI, pola komunikasi yang menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara merupakan ciri kekuasaan otoriter.

Ketika suatu kelompok telah diberi cap sebagai musuh bangsa, YLBHI menilai tindakan pengawasan dapat dianggap wajar, intimidasi dinilai perlu, dan kriminalisasi dibenarkan dengan alasan menjaga stabilitas.

Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil

YLBHI merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik bukan pemberian dari Presiden, tetapi hak warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.

“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tutup YLBHI.

Pernyataan dalam artikel ini merupakan sikap YLBHI berdasarkan bahan yang diterima. Dalam bahan tersebut belum terdapat tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terhadap kecaman dan penilaian yang disampaikan YLBHI.

Tags: Londo IrengPersPrabowo SubiantoWartawanYLBHI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Istimewa

Pemadaman Karhutla di Kawah Ijen Terus Diupayakan Meski Api Mulai Mereda

by masfajar
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kawah Ijen, Jawa Timur, mulai menunjukkan tanda-tanda mereda. Namun, upaya...

Polri Sigap Hadapi Bencana dan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pengamat: Bukti Negara Hadir

Polri Tanggap Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Dapat Apresiasi Pengamat

by Lia
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 8 September 2026 - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dampak abu vulkanik...

: Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tingkatkan Operasi Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

by Dwina
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat....

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan

Pemulangan 418 Warga Kuta Tengah dari Pengungsian Pasca Erupsi Sinabung

by Aditya
8 September 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Sebanyak 418 warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah dipulangkan dari posko...

Jelang Konferensi Polisi Dunia, Polda Bali Perkuat Pengamanan

Polda Bali Siapkan Pengamanan Ketat untuk Konferensi Polisi Dunia 2026

by Dwina
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali tengah memperkuat strategi pengamanan menjelang pelaksanaan International Association of Women Police (IAWP) Conference 2026 yang...

: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV terus melakukan penanganan longsor susulan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. (foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PUPR Percepat Penanganan Longsor di Jalan Tenggarong-Samarinda

by wahyu
8 September 2026
0

Headline.co.id, Samarinda ~ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat dalam menangani longsor yang terjadi di Jalan Tenggarong-Samarinda....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Ilustrasi alat pemeriksaaan kesehatan yang digunakan oleh tenaga kesehatan. (Istimewa)

Menkes Instruksikan Investigasi Terhadap Nakes yang Diduga Berkomentar Tidak Berempati

8 August 2026

Satu Pasien Positif Corona di Jombang Kondisinya Membaik dan Bupati Jombang Sumbang Gajinya untuk Penanganan Covid-19

31 March 2020
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Informasi Terbaru CPNS 2026: Syarat Administrasi dan Prediksi Waktu Pendaftaran

11 January 2026

OJK Blokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terkait Judi Online

7 April 2026
Polri Tegaskan Komitmen Transformasi di Hari Bhayangkara ke-80

Polri Tegaskan Komitmen Transformasi di Hari Bhayangkara ke-80

1 July 2026

Kwarda DIY Kenalkan Pewarta Istimewa pada Lokakarya Kehumasan Pramuka 2021

1 November 2021

Artikel Terbaru

Bukan Barang Mewah, Makanan Favorit Justru Jadi Self-Reward Utama Gen Z

Makanan Favorit Jadi Pilihan Utama Self-Reward Gen Z, Bukan Barang Mewah

8 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin (7/9/2026) di Jakarta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi dan BP2MI Hapus Ribuan Iklan Kerja Luar Negeri Palsu

8 September 2026
Kapolres Cilegon Turun Langsung Bagikan Masker Kepada Masyarakat Antisipasi Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Kapolres Cilegon Bagikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

8 September 2026
Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Penipuan Online, 22 Orang Jadi Tersangka

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Penipuan Online, 22 Tersangka Ditangkap

8 September 2026
Persebaya Perkuat Lini Serang dengan Kehadiran Saddil Ramdani

Saddil Ramdani Bergabung dengan Persebaya, Perkuat Lini Serang untuk Musim 2026/2027

8 September 2026
: Istimewa

Pemadaman Karhutla di Kawah Ijen Terus Diupayakan Meski Api Mulai Mereda

8 September 2026
Bikin Haru! Ibu Hamil Ngidam Naik Mobil Patroli, Polisi Sigap Penuhi Keinginannya

Polisi di Lubuklinggau Wujudkan Keinginan Ibu Hamil Naik Mobil Patroli

8 September 2026

Popular Story

: Wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, dalam memberikan insentif untuk penjaga dan penggali Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). Foto: Mc.Banjarbaru
Pemerintah

Pemkab Bireuen Berikan Insentif kepada 464 Penggali dan Penjaga Makam

by Ari Wibowo muhammad
3 September 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan insentif kepada 464 penggali dan...

Read moreDetails

Polisi Ungkap Modus Warung dan Konter Pulsa dalam Peredaran Obat Keras di Jakarta Selatan

Alexander Isak Cetak Dua Gol, Liverpool Raih Kemenangan Perdana di Premier League

Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Program Magang ke Jepang untuk Angkatan Kerja Lokal

Santri Keracunan MBG Sidoarjo: 320 Pasien Pulang, 65 Dirawat, 115 Masih Observasi

MTQ Nasional ke-31 di Semarang: Dorong Ekonomi Lokal dengan Libatkan 150 UMKM

Kemenag Salurkan Rp16,49 Miliar untuk Pemulihan Banjir di Sumut dan Aceh

BKPSDM Demak Siapkan 22 PNS Menjelang Pensiun dengan Pembekalan Khusus

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Tabang Tengah Malam

Kemenkeu Ajukan Anggaran 2027 Sebesar Rp49,80 Triliun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.