Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Ditilang, Kemenhub Beberkan Peraturannya

Dani by Dani
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
418 5
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Surabaya). Masyarakat yang sering menggunakan the Global Poaitioning Systen (GPS) sekarang harus berhati-hati, karena dengan menggunakan GPS sekarang bisa ditilang polisi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam “The Global Positioning System” (GPS) bisa ditilang oleh polisi.

You might also like

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026

Baca juga : Setelah Vanessa Angel, Polda Jatim Panggil 8 Artis Terkait Dugaan Prostitusi Online

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi,” kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa (5/2/2019).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

“Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan,” katanya.

Budi menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh Navigator, Navigator dalam hal ini adalah teman berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga : Takut Kehabisan Tiket Kereta Lebaran, Catat Jadwal Pemesanan Tiket Mudik 2019

“GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara,” katanya.

Kendati demikian, ia juga mengakui masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. “GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS,” katanya.

baca juga : Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Menhub juga menyarankan agar pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan,  baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. “GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan,” katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

Tags: Aturan Larangan menggunakan GPSLarangan Mengemudi Menggunakan GPSMengemudi Dilarang menggunakan GPS
Dani

Dani

Related Stories

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

by Fajar
23 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) telah meluncurkan Dashboard "Satu Data...

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
23 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Provinsi Aceh terus berupaya mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah terdampak. Sekretaris Daerah (Sekda)...

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

by masfajar
23 January 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Agam sedang mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang terdampak banjir bandang. Aksi gotong...

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

by Aditya
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas penghentian penyidikan...

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

by masfajar
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan pada tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,12...

Pemerintah Perluas Jangkauan Dana Indonesiana 2026 untuk Memperkuat Kebudayaan

Pemerintah Perluas Jangkauan Dana Indonesiana 2026 untuk Memperkuat Kebudayaan

by wahyu
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berencana memperluas dampak Dana Indonesiana pada Tahun Anggaran 2026 dengan memperkuat realisasi anggaran serta memperluas jangkauan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

#DirumahAjaSelamatkanBangsa, AWI Movement Galang Dana Lewat Kaos untuk Penganan Covid-19 di Medan

23 April 2020
Tahapan Perjalanan Isra Mi'raj yang Dilalui Rasulullah

Urutan Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah SAW: Dari Masjidil Haram hingga Langit Ketujuh

15 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

12 November 2025
Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

4 July 2025

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

26 May 2020

Artikel Terbaru

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

23 January 2026
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

23 January 2026
Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

23 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

22 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.