Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Tetap Aktif

masfajar by masfajar
2 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Tetap Aktif
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa hak pengguna atas kuota internet yang telah dibayar harus dilindungi secara hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir. “Hak pengguna atas kuota internet yang telah dibayar harus mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir,” ujarnya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

You might also like

Krakatau Steel Ungkap Kondisi Produksi Usai Kebakaran Pabrik CRM

Krakatau Steel Pastikan Pasokan CRC Terjaga Usai Pabrik CRM Terbakar

24 July 2026
Pabrik CRM Kebakaran, Ini Dampaknya terhadap Produksi Krakatau Steel

Dampak Kebakaran Krakatau Steel, Produksi Apa yang Terganggu?

24 July 2026

Mahkamah menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen. Menurut MK, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan, seperti paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk memilih layanan sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

Mahkamah juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan, lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Selain itu, pemerintah diminta untuk menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

MK juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi dalam setiap penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Operator juga diminta untuk menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota, disertai mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati. “Yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati,” jelas Liliek.

Mahkamah menilai bahwa penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa pilihan layanan yang layak dapat melanggar hak milik konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarkan serta menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para penyelenggara telekomunikasi juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang solusi melalui penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, penguatan mekanisme pengaduan, serta peningkatan kualitas layanan guna menjaga keseimbangan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKonstitusiMahkamah
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Krakatau Steel Ungkap Kondisi Produksi Usai Kebakaran Pabrik CRM

Krakatau Steel Pastikan Pasokan CRC Terjaga Usai Pabrik CRM Terbakar

by Hendrawan
24 July 2026
0

Krakatau Steel memastikan pasokan CRC nasional tetap terjaga setelah kebakaran mengganggu produksi CRC Full Hard di Pabrik CRM Cilegon.

Pabrik CRM Kebakaran, Ini Dampaknya terhadap Produksi Krakatau Steel

Dampak Kebakaran Krakatau Steel, Produksi Apa yang Terganggu?

by Hendrawan
24 July 2026
0

Dampak kebakaran Krakatau Steel terpusat pada produksi CRC Full Hard. CRC Soft dan HRPO tetap diproduksi, sementara kerugian masih ditelaah.

Proyek North Hub Selat Makassar Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional

Proyek North Hub Selat Makassar Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), yaitu North Hub Development Project...

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyelesaian 2.000 Sertifikat di Aceh Tamiang Akhir 2026

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyelesaian 2.000 Sertifikat di Aceh Tamiang Akhir 2026

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sekitar 2.000 sertifikat tanah yang hilang atau...

Indonesia Didorong Segera Bergabung dalam Rantai Pasok Industri AI Global

Indonesia Didorong Segera Bergabung dalam Rantai Pasok Industri AI Global

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk segera mengambil peran dalam rantai...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan untuk Masjid di Aceh Tamiang

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan untuk Masjid di Aceh Tamiang

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Aceh Tamiang ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Data Bansos Nasional

Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Data Bansos Nasional

23 January 2026
Wisata Gunung Bromo

Penurunan Minat Wisatawan di Gunung Bromo Akibat Kenaikan Tarif Masuk

7 November 2024

Pertamina Berikan Cashback 50% untuk 10.000 Ojol Setiap Harinya, Tertarik?

14 April 2020
Alissa Wahid (berkerudung coklat) bersama dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia di Kampoeng Mataraman

Alissa Wahid Ajak Masyarakat GUSDURian Pilih Pemimpin dengan Hati Nurani

18 November 2023
Kadiv Humas Polri Ungkap Hubungan D dengan Polwan yang Dititipkan Koper

Kadiv Humas Polri Ungkap Hubungan D dengan Polwan yang Dititipkan Koper

18 February 2026
Bareskrim Amankan Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Bareskrim Amankan Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

24 April 2026
Polres Sumenep dan Universitas Wiraraja Sumenep Tingkatkan Kerja Sama Akademik

Polres Sumenep dan Universitas Wiraraja Sumenep Tingkatkan Kerja Sama Akademik

27 January 2026

Artikel Terbaru

Jadwal MSC MLBB EWC 2026 Jalan ONIC dan Vitality Menuju 8 Besar

Jadwal EWC MLBB 2026 dan Peluang ONIC-Vitality ke 8 Besar

24 July 2026
Team Vitality vs Falcons PH, Jadwal EWC MLBB 2026 dan Jam Tayang

Jadwal EWC MLBB 2026: Vitality Main Sore Ini, ONIC Besok

24 July 2026
Jadwal EWC MLBB 2026 ONIC dan Team Vitality Berebut Tiket 8 Besar

Jadwal EWC MLBB 2026: Format dan Jam Main Wakil Indonesia

24 July 2026
Ombudsman Puji Pelayanan Publik Kemkomdigi, Menkomdigi Fokus Pemerataan Akses Digital

Ombudsman Puji Pelayanan Publik Kemkomdigi, Menkomdigi Fokus Pemerataan Akses Digital

24 July 2026
Cuaca Besok Sabtu 25 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 10 Provinsi

Cuaca Besok Sabtu 25 Juli 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 10 Wilayah

24 July 2026
ilustrasi gambar kapal

Kronologi Serangan Laut Merah dan Sikap Resmi Indonesia

24 July 2026
Menjelajahi Kville Kaliurang, Tempat Nongkrong Baru dengan Pemandangan Merapi

Kville Kaliurang Yogyakarta Tawarkan Wisata 24 Jam dengan Panorama Gunung Merapi

24 July 2026

Popular Story

Pemkab Manggarai Barat Ajak Swasta dan BUMN Tingkatkan Fasilitas Pendidikan
Pemerintah

Pemkab Manggarai Barat Ajak Swasta dan BUMN Tingkatkan Fasilitas Pendidikan

by wahyu
24 July 2026
0

Headline.co.id, Labuan Bajo ~ Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur...

Read moreDetails

Pemkab Donggala dan Polri Perkuat Kerja Sama Demi Keamanan Daerah

UMKM Depok Tingkatkan Daya Saing dengan Pelatihan Pengemasan Modern

Cuaca Besok Ambon Maluku Senin 20 Juli 2026: Hujan atau Panas?

Potrobayan River Camp Bantul, Camping Tepi Sungai Mulai Rp10.000 dengan Fasilitas Lengkap

Lionel Messi Siap Hadapi Tantangan Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Bank Central Asia Menguat Ditopang Net Buy Asing dan Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun

Posyandu Banjarbaru Jalani Verifikasi Ketat untuk Lomba Tingkat Nasional

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.