Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Banyak pengendara motor yang memilih melepas spion untuk membuat tampilan motor lebih sporty atau menarik. Namun, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Saat berkendara, pengendara harus memperhatikan kondisi di depan, belakang, dan samping kendaraan. Spion membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama saat berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.
Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi terbatas, sehingga risiko kecelakaan meningkat, baik dengan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena pentingnya fungsi spion untuk keselamatan, penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi dengan setidaknya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan. Pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya membantu pengendara mengambil keputusan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan.




















