Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

Wawan by Wawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
419 5
A A
0
Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Banyak pengendara motor yang memilih melepas spion untuk membuat tampilan motor lebih sporty atau menarik. Namun, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Saat berkendara, pengendara harus memperhatikan kondisi di depan, belakang, dan samping kendaraan. Spion membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama saat berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi terbatas, sehingga risiko kecelakaan meningkat, baik dengan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena pentingnya fungsi spion untuk keselamatan, penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

You might also like

Polri Sigap Hadapi Bencana dan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pengamat: Bukti Negara Hadir

Polri Tanggap Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Dapat Apresiasi Pengamat

8 September 2026
: Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tingkatkan Operasi Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

8 September 2026

Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi dengan setidaknya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan. Pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya membantu pengendara mengambil keputusan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Tags: Banyakberita jakartaHeadlineJakartaNamun

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Polri Sigap Hadapi Bencana dan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pengamat: Bukti Negara Hadir

Polri Tanggap Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Dapat Apresiasi Pengamat

by Lia
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 8 September 2026 - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dampak abu vulkanik...

: Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tingkatkan Operasi Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

by Dwina
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat....

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan

Pemulangan 418 Warga Kuta Tengah dari Pengungsian Pasca Erupsi Sinabung

by Aditya
8 September 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Sebanyak 418 warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah dipulangkan dari posko...

Jelang Konferensi Polisi Dunia, Polda Bali Perkuat Pengamanan

Polda Bali Siapkan Pengamanan Ketat untuk Konferensi Polisi Dunia 2026

by Dwina
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali tengah memperkuat strategi pengamanan menjelang pelaksanaan International Association of Women Police (IAWP) Conference 2026 yang...

: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV terus melakukan penanganan longsor susulan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. (foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PUPR Percepat Penanganan Longsor di Jalan Tenggarong-Samarinda

by wahyu
8 September 2026
0

Headline.co.id, Samarinda ~ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat dalam menangani longsor yang terjadi di Jalan Tenggarong-Samarinda....

BBM dan Elpiji 3 Kg Langka di Sulsel, DPRD dan Polisi Turun Tangan

Kelangkaan BBM dan Elpiji 3 Kg di Sulsel, DPRD dan Polda Sulsel Ambil Langkah

by Wawan
8 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ 8 September 2026 - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan elpiji 3 kilogram di Sulawesi Selatan...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.