Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad, yang baru saja ditangkap dan dideportasi oleh Pemerintah Indonesia, bukanlah seorang ulama atau aktivis kemanusiaan asal Palestina. Abdul Karim, yang merupakan buronan Interpol, diketahui sebagai warga sipil yang terlibat dalam dunia bisnis.
Yusril menyampaikan pernyataan tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kepastian mengenai status Abdul Karim diperoleh setelah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia guna memverifikasi dokumen resmi terkait.
Menurut Menko Kumham Imipas, jika Abdul Karim adalah seorang ulama besar, masyarakat pasti sudah mengenalnya melalui berbagai kegiatan syiar keagamaan atau pengajian selama tinggal di Indonesia. Setelah dideportasi, Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus karena telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Menko Yusril juga memastikan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan oleh Pemerintah Siprus kepada Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan ini. “Tidak ada rencana untuk menyerahkan Abdul Karim kepada Israel,” ungkap Yusril.



















