Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengkaji penerapan zonasi khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penataan PKL bukan untuk membatasi kesempatan masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang, pengguna jalan, dan masyarakat luas.
Indah Amperawati menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan konsep lokasi berdagang yang lebih representatif agar aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan terwujudnya ketertiban kota. “Kami ingin memastikan bahwa penataan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak yang terlibat,” ujar Indah di kawasan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Penyusunan zonasi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari karakter kawasan, aktivitas masyarakat, hingga kebutuhan para pedagang. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan kawasan usaha yang lebih tertata dan meminimalkan potensi gangguan terhadap lalu lintas dan pemanfaatan ruang publik.
Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pendataan terhadap para PKL. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan konsep penataan serta lokasi berdagang yang sesuai.
Indah Amperawati menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis dan berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, setiap kebijakan akan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan agar mampu memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Melalui penataan berbasis zonasi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap aktivitas perdagangan sektor informal dapat berkembang secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang nyaman, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga denyut perekonomian masyarakat.




















