Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

Hendrawan by Hendrawan
2 days ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
410 13
A A
0
Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan:

  • Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y dalam pengungkapan peredaran obat keras ilegal.
  • Polisi menangkap AR (36) di rumahnya di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
  • Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dan obat terlarang di Segoroyoso, Pleret.
  • Petugas lebih dahulu mengamankan KA yang kedapatan membawa dua butir pil berlogo Y dan mengaku memperoleh pil tersebut dari AR.
  • Dari rumah AR, polisi menemukan 23 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil, sekitar 1.000 butir pil, dan sekitar 370 butir pil.
  • Selain pil, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.
  • Penyidik masih menelusuri asal-usul ribuan pil tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Headline.co.id, Bantul ~ Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal dengan menyita 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dalam pengungkapan yang bermula dari informasi masyarakat tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (36) di rumahnya di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Minggu (19/7/2026) malam.

Selain ribuan pil berlogo Y, petugas menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal. Polisi saat ini masih menyelidiki asal barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang di kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.

ADVERTISEMENT

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti karena berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” kata Rita kepada Headline.co.id, Selasa (21/7/2026).

Polisi Temukan Pil Berlogo Y dari KA

Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengamatan di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pemantauan tersebut, polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KA.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan,” ujar Rita.

Keterangan KA kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Petugas bergerak menuju rumah AR di wilayah Salakan untuk memastikan keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok pil tersebut.

AR Ditangkap di Rumahnya di Banguntapan

Petugas tiba di rumah AR sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi langsung mengamankan pria berusia 36 tahun tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik kresek hijau berisi 23 plastik klip. Setiap plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y atau berjumlah 230 butir.

Polisi juga menemukan satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil. Selain itu, petugas menemukan satu plastik lain berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kresek hijau yang berisi 23 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil dan satu plastik lagi berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR,” terang Rita.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah AR kemudian dihitung bersama dua butir pil yang sebelumnya diamankan dari KA. Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.602 butir pil berlogo Y. Selain pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut,” katanya.

Polisi Telusuri Asal Ribuan Pil Berlogo Y

Rita mengatakan penyidik Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pengembangan perkara. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal-usul ribuan pil tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan KA dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap KA menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan peran dan keterkaitannya dengan AR maupun peredaran obat keras ilegal tersebut.

Rita menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pemasok.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.

AR Disangkakan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut diterapkan terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Satresnarkoba Polres Bantul masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jalur perolehan pil berlogo Y tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyimpanan, pemasokan, maupun peredaran obat keras ilegal di wilayah Bantul.

Tags: Berita BantulNarkoba di BantulPolres Bantul
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

15 May 2026
Info Penerimaan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)

Persiapan SNBT 2025: 10 Prodi dengan Persaingan Ketat yang Perlu Anda Ketahui

5 January 2025
Apa rumus berat badan ideal

Ini Cara Menghitung Penambahan Berat Badan Ideal Saat Hamil

3 March 2024
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Intip Profil dan Kasus yang Membuat Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK

10 November 2023
Jejak Kolonial di Indonesia: Megahnya Istana yang Bukan Hanya Warisan Belanda

Jejak Kolonial di RI: Bukan Hanya Belanda yang Tinggalkan Istana Megah

15 August 2024
Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

5 March 2026
Bacaan Doa dan Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ke 16

Doa Ramadhan Hari ke-16: Waktunya Memohon Petunjuk dan Perlindungan dari Allah Ta’ala Menuju Kesempurnaan Puasa

14 March 2025

Artikel Terbaru

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

22 July 2026
Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

22 July 2026
PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

22 July 2026
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

22 July 2026
538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

22 July 2026
Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

22 July 2026

Popular Story

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan
Pemerintah

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Padang Panjang ~ Gerakan Pramuka Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mengadakan...

Read moreDetails

Persebaya vs PSIS Semarang 2-2, Ujian Kedalaman Skuad dan Keseimbangan Lini Green Force

Cuaca Besok Sabtu 18 Juli 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di 16 Wilayah

Bupati Kubu Raya Dorong ASN Bersatu dalam Pelayanan Publik

Pemkab Lumajang Ajukan Empat Jalur Evakuasi Semeru Melalui Program IJD

Fakta Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari BGN dan Peran Barunya

Cuaca Besok Senin 20 Juli 2026: Hujan Diprediksi Guyur Medan, Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal

Kemensos Raih Opini WTP, Mensos Dorong Perbaikan Tata Kelola

Tempat Wisata Anak di Jakarta Makin Beragam, Taman Gratis hingga Hotel Ramah Keluarga

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.