Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Don Ritto Ditahan Kejagung, Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dilimpahkan

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
412 12
A A
0
Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki

Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki (Dok. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri, setelah kewenangan perkara beralih kepada jaksa. Don Ritto dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemudian ditempatkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung. Selama proses pemindahan, ia tidak menjawab pertanyaan mengenai uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang ikut menjadi perhatian dalam penyidikan.

Contents

    • 0.1. Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR
    • 0.2. Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat
  • 1. Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II
  • 2. Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan
  • 3. Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung

Don Ritto terlihat meninggalkan tahanan kepolisian dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah proses administrasi serta pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto kembali muncul dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang digunakan lembaga tersebut, lalu masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

You might also like

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Perusak CCTV saat Kericuhan Demo DPR

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR

3 September 2026
Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat

Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat

3 September 2026

Peralihan penanganan Don Ritto menandai tahap baru penyidikan yang sebelumnya dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan yang tersedia, berkas dan barang bukti berkaitan dengan rangkaian perkara di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sedangkan dasar penahanan yang disampaikan kuasa hukum mengacu pada sangkaan terkait perkara Asabri klaster Tan Kian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II

Pelimpahan tahap II pada prinsipnya mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan penanganan dilanjutkan. Dalam perkara ini, barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Agung mencakup dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penggeledahan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kekecewaan karena kliennya langsung ditempatkan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum yang tersedia, mereka berharap Don Ritto lebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penyidik mengambil keputusan penahanan. Pernyataan tersebut menjadi posisi pembelaan dan tidak mengubah status hukum Don Ritto sebagai tersangka yang perkaranya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, pemeriksaan yang adil, serta kesempatan menguji alat bukti dan dakwaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap Don Ritto harus ditempatkan sebagai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan.

Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan

Salah satu bagian paling menonjol dalam pelimpahan perkara adalah barang bukti emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai uang sitaan yang beredar dalam pemberitaan belum sepenuhnya seragam, mulai dari sekitar Rp476 miliar hingga Rp543,2 miliar. Perbedaan itu dapat berkaitan dengan dasar konversi kurs, waktu penghitungan, atau apakah nilai emas dimasukkan dalam kalkulasi, sementara rincian final dari daftar barang bukti perlu mengacu pada dokumen resmi penyidik dan penuntut umum.

Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta tempat usaha yang dikaitkan dengan Don Ritto. Rumah di Sentul diketahui merupakan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi kuasa hukum Don Ritto menyatakan bangunan itu telah digunakan kliennya sejak 2023 untuk mendukung kegiatan operasional sebuah yayasan.

Status kepemilikan, penguasaan, dan asal-usul setiap barang bukti menjadi bagian penting yang harus ditelusuri penyidik. Klaim dari kuasa hukum bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum diuji dengan dokumen transaksi, catatan perbankan, sumber dana, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli.

Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung

Setelah tahap II, jaksa memiliki tanggung jawab melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan apabila unsur perkara dinilai terpenuhi, dan membawa perkara ke pengadilan. Pada tahap ini, pemeriksaan terhadap aliran dana dan hubungan antar-pihak diperkirakan menjadi fokus karena perkara mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menuntut penelusuran asal, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan aset.

Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam, tetapi tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan. Perbedaan perlakuan prosedural antara Febrie dan Don Ritto menjadi perhatian publik, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan tingkat kesalahan karena penilaian hukum tetap bergantung pada alat bukti terhadap masing-masing tersangka.

Hingga berita ini disusun, Don Ritto masih menjalani penahanan dan belum memberikan penjelasan langsung mengenai uang serta emas yang disita. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan lanjutan, kejelasan asal-usul aset, penyusunan berkas penuntutan, dan keputusan jaksa mengenai waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Tags: Don RittoEmas 74 KgFebrie AdriansyahKasus AsabriKejaksaan AgungTPPU

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Perusak CCTV saat Kericuhan Demo DPR

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah...

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat

Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Membongkar Pabrik Produksi Oli Palsu Di Kawasan Cengkareng ~ Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Metro...

Mobil Polisi Diserang Batu dan Anak Panah, Ratusan Senjata Diamankan di Kwamki Narama

Polres Mimika Tingkatkan Patroli Usai Serangan Terhadap Mobil Polisi di Kwamki Narama

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ 2 September 2026 - Polres Mimika mengintensifkan patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama setelah insiden penyerangan...

Polisi Ungkap Aksi Satu Keluarga Bobol ATM Minimarket di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Upaya Pembobolan ATM oleh Satu Keluarga di Jakarta Barat

by Ari Wibowo muhammad
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh satu keluarga di sebuah minimarket di kawasan...

Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Modus Ganjal ATM di Jakbar

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian ATM dengan Modus Ganjal di Jakarta Barat

by masfajar
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 2 September 2026 - Kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian uang dengan modus mengganjal slot kartu ATM di...

Tema penegakan hukum berintegritas, adil, dan humanis menjadi pesan utama yang menghubungkan seluruh rangkaian kegiatan

Hari Lahir Kejaksaan ke-81: Dari Upacara Nasional hingga Ziarah di Daerah

by Saddam
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 diperingati pada Rabu, 2 September 2026, melalui rangkaian kegiatan yang berlangsung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Dorong Kolaborasi untuk Kembangkan Industri AI Nasional

Indonesia Dorong Kolaborasi untuk Kembangkan Industri AI Nasional

7 May 2026
Ilustrasi Gambar Jalur Kereta api

Lari Hampiri Kereta, Seorang Remaja Asal Kalasan Tewas Tertabrak Kereta

7 October 2024
Polwan Polresta Barelang Laksanakan Minggu Kasih dengan Berbagi Bingkisan di Tanjung Uma

Polwan Polresta Barelang Laksanakan Minggu Kasih dengan Berbagi Bingkisan di Tanjung Uma

18 May 2026

Mantan Istri Okan Cornelius Polisikan May Lee Terkait Kekerasan Terhadap Anaknya

12 May 2020
Bekalista Dukung Pariwisata dan Budaya di Yogyakarta

Bekalista Dukung Pariwisata dan Budaya di Yogyakarta

17 July 2026
PSG Unggul 2-0 atas Liverpool di Perempat Final Liga Champions

PSG Unggul 2-0 atas Liverpool di Perempat Final Liga Champions

9 April 2026
: Istimewa

Satgas Udara Riau Sebar 160 Ton Garam untuk Modifikasi Cuaca

29 August 2026

Artikel Terbaru

Wamenhan Wakili Menhan Hadiri Pengucapan Sumpah Jabatan Gubernur dan Deputi Bank Indonesia

Wamenhan RI Hadiri Pelantikan Gubernur dan Deputi Bank Indonesia

3 September 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Inisiasi Program Pengendalian Inflasi Cabai dari Pekarangan Rumah

3 September 2026
: Istimewa

Super Air Jet Luncurkan Penerbangan Langsung Pekanbaru-Bandung

3 September 2026
Tingkatkan Profesionalisme, Korlantas Polri Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Patroli Jalan Raya

Korlantas Polri Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi Petugas PJR

3 September 2026
: Konsolidasi Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Kantor BKAD Provinsi Gorontalo. (foto PPID)

Pemprov Gorontalo Prioritaskan Enam Area untuk Pencegahan Korupsi

3 September 2026
: Kominfo Lumajang (Istimewa)

Petani Lumajang Tingkatkan Pengelolaan Air Akibat Kemarau

3 September 2026
: Juru bicara Banggar DPRD Jatim, Suwandy F, menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. - Foto: Mc.jatim

Kesepakatan P-APBD Jawa Timur 2026 Capai Rp29,90 Triliun

3 September 2026

Popular Story

TKA 2026 Tidak Jadi Syarat Kelulusan, Lalu Apa Fungsi Hasil Tesnya
Pendidikan

Jadwal TKA 2026 SMA/SMK: Ujian Empat Hari, Mapel Wajib 75 Menit

by Hendrawan
1 September 2026
0

Jadwal TKA 2026 SMA/SMK berlangsung dalam dua gelombang utama. Cek tahapan, pembagian...

Read moreDetails

Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan di Riau dengan OMC Selama Empat Hari

Rizky Ridho Siap Tunjukkan Hasil Latihan di Laga Persija vs Brisbane Roar

Pemerintah Segel Lahan 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi

Sekolah di Rokan Hulu Kembali Dibuka Setelah Kabut Asap Mereda

Kemkomdigi Desak WhatsApp untuk Mempercepat Pemulihan Akun Pengguna

BNPB Menghormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Amsakar Ajak Warga Nongsa Jaga Kebersamaan Melalui Nostalgia

Ribuan Pengunjung Meriahkan Karnaval Lubukbaja, Amsakar Ajak Waspadai Hoaks

OPD Lumajang Tampilkan Inovasi Pelayanan Publik dalam Karnaval

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.