Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Don Ritto Ditahan Kejagung, Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dilimpahkan

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki

Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki (Dok. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri, setelah kewenangan perkara beralih kepada jaksa. Don Ritto dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemudian ditempatkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung. Selama proses pemindahan, ia tidak menjawab pertanyaan mengenai uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang ikut menjadi perhatian dalam penyidikan.

Don Ritto terlihat meninggalkan tahanan kepolisian dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah proses administrasi serta pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto kembali muncul dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang digunakan lembaga tersebut, lalu masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

You might also like

Kronologi Don Ritto Ditahan Kejagung dan Pelimpahan Barang Bukti Fantastis

Mengapa Don Ritto Ditahan tetapi Febrie Adriansyah Belum? Ini Konteks Perkaranya

18 July 2026
Mengapa Don Ritto Ditahan, tetapi Febrie Adriansyah Belum

Fakta Rumah Sentul yang Dipakai Don Ritto, dari Yayasan hingga Emas 74 Kg

18 July 2026

Peralihan penanganan Don Ritto menandai tahap baru penyidikan yang sebelumnya dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan yang tersedia, berkas dan barang bukti berkaitan dengan rangkaian perkara di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sedangkan dasar penahanan yang disampaikan kuasa hukum mengacu pada sangkaan terkait perkara Asabri klaster Tan Kian.

ADVERTISEMENT

Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II

Pelimpahan tahap II pada prinsipnya mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan penanganan dilanjutkan. Dalam perkara ini, barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Agung mencakup dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penggeledahan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kekecewaan karena kliennya langsung ditempatkan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum yang tersedia, mereka berharap Don Ritto lebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penyidik mengambil keputusan penahanan. Pernyataan tersebut menjadi posisi pembelaan dan tidak mengubah status hukum Don Ritto sebagai tersangka yang perkaranya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, pemeriksaan yang adil, serta kesempatan menguji alat bukti dan dakwaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap Don Ritto harus ditempatkan sebagai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan.

Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan

Salah satu bagian paling menonjol dalam pelimpahan perkara adalah barang bukti emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai uang sitaan yang beredar dalam pemberitaan belum sepenuhnya seragam, mulai dari sekitar Rp476 miliar hingga Rp543,2 miliar. Perbedaan itu dapat berkaitan dengan dasar konversi kurs, waktu penghitungan, atau apakah nilai emas dimasukkan dalam kalkulasi, sementara rincian final dari daftar barang bukti perlu mengacu pada dokumen resmi penyidik dan penuntut umum.

Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta tempat usaha yang dikaitkan dengan Don Ritto. Rumah di Sentul diketahui merupakan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi kuasa hukum Don Ritto menyatakan bangunan itu telah digunakan kliennya sejak 2023 untuk mendukung kegiatan operasional sebuah yayasan.

Status kepemilikan, penguasaan, dan asal-usul setiap barang bukti menjadi bagian penting yang harus ditelusuri penyidik. Klaim dari kuasa hukum bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum diuji dengan dokumen transaksi, catatan perbankan, sumber dana, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli.

Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung

Setelah tahap II, jaksa memiliki tanggung jawab melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan apabila unsur perkara dinilai terpenuhi, dan membawa perkara ke pengadilan. Pada tahap ini, pemeriksaan terhadap aliran dana dan hubungan antar-pihak diperkirakan menjadi fokus karena perkara mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menuntut penelusuran asal, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan aset.

Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam, tetapi tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan. Perbedaan perlakuan prosedural antara Febrie dan Don Ritto menjadi perhatian publik, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan tingkat kesalahan karena penilaian hukum tetap bergantung pada alat bukti terhadap masing-masing tersangka.

Hingga berita ini disusun, Don Ritto masih menjalani penahanan dan belum memberikan penjelasan langsung mengenai uang serta emas yang disita. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan lanjutan, kejelasan asal-usul aset, penyusunan berkas penuntutan, dan keputusan jaksa mengenai waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Tags: Don RittoEmas 74 KgFebrie AdriansyahKasus AsabriKejaksaan AgungTPPU
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kronologi Don Ritto Ditahan Kejagung dan Pelimpahan Barang Bukti Fantastis

Mengapa Don Ritto Ditahan tetapi Febrie Adriansyah Belum? Ini Konteks Perkaranya

by Hendrawan
18 July 2026
0

Don Ritto ditahan, sedangkan Febrie Adriansyah belum. Simak konteks prosedural, fokus perkara Asabri, dan arah penyidikan Kejaksaan Agung.

Mengapa Don Ritto Ditahan, tetapi Febrie Adriansyah Belum

Fakta Rumah Sentul yang Dipakai Don Ritto, dari Yayasan hingga Emas 74 Kg

by Saddam
18 July 2026
0

Fakta rumah Sentul yang dipakai Don Ritto sejak 2023, klaim operasional yayasan, brankas, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar.

Polda Metro Jaya Amankan Enam Pemuda dan Empat Sajam di Depok

Polda Metro Jaya Amankan Enam Pemuda dan Empat Sajam di Depok

by Lia
16 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Patroli Unit IV Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pemuda yang diduga...

Penyerahan Don Ritto dan Barang Bukti Emas ke Kejaksaan Agung Dijadwalkan Besok

Penyerahan Don Ritto dan Barang Bukti Emas ke Kejaksaan Agung Dijadwalkan Besok

by Dani
16 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don...

Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

by Lia
15 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi...

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

by masfajar
14 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di empat kabupaten,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tradisi Aghi Ghayo Onam di Kampar: Simbol Kebersamaan dan Spiritualitas

Tradisi Aghi Ghayo Onam di Kampar: Simbol Kebersamaan dan Spiritualitas

30 March 2026
Gaji Jurusan Desain Grafis

Jurusan Desain Grafis: Pilar Utama Mengasah Kreativitas dan Membangun Karir di Era Digital

23 March 2025
Persiapan Ekspor Listrik RI ke Singapura: Pesan Krusial Luhut yang Wajib Diketahui

Persiapan Jelang Ekspor Listrik RI ke Singapura: Peringatan Penting dari Luhut

6 September 2024
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

29 May 2026
Max Holloway Kalahkan Conor McGregor Lewat TKO Ronde Pertama di UFC 329

Conor McGregor Kalah TKO dari Max Holloway dalam 69 Detik di UFC 329

12 July 2026
Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata 3B lewat Famtrip ke Bali Barat dan Bali Utara

Kemenpar Perkenalkan Bali Utara dan Bali Barat Lewat Famtrip Wisata 3B

22 August 2025
Pasang dan Daftarkan Aplikasi Cek Bansos: Panduan Langkah demi Langkah untuk Kemudahan Anda

Panduan Lengkap: Pasang dan Daftarkan Aplikasi Cek Bansos Tanpa Ribet

16 September 2024

Artikel Terbaru

Harga emas hari ini naik apa turun

Harga Emas Hari Ini Turun Serentak, Apakah Waktu Tepat Mulai Membeli?

18 July 2026
Enam Makanan yang Dianjurkan untuk Kesehatan Prostat Pria

Enam Makanan yang Dianjurkan untuk Kesehatan Prostat Pria

18 July 2026
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Berwirausaha Sejak Dini

Mentan Amran Dorong Mahasiswa Berwirausaha Sejak Dini

18 July 2026
Wamentan Tanggapi Keluhan Petani dan Peternak di Malang

Wamentan Tanggapi Keluhan Petani dan Peternak di Malang

18 July 2026
Kemarau Meluas di Indonesia, BMKG Ingatkan Hujan Sedang dan Angin Kencang hingga 23 Juli 2026

Kemarau Meluas, BMKG Peringatkan Hujan Sedang dan Angin Kencang hingga 23 Juli 2026

18 July 2026
Dinas Sosial Sleman Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Muhammadiyah 2 Pakem

Dinas Sosial Sleman Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Muhammadiyah 2 Pakem

18 July 2026
Pelatihan P3K untuk Siswa Baru MA Sunan Pandanaran oleh Destana Sardonoharjo

Pelatihan P3K untuk Siswa Baru MA Sunan Pandanaran oleh Destana Sardonoharjo

18 July 2026

Popular Story

Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah
Pemerintah

Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota...

Read moreDetails

Lionel Messi Berpeluang Raih Tiga Penghargaan di Piala Dunia 2026

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Simak Prakiraan BMKG untuk Seluruh Indonesia 14 Juli 2026

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

Pemkab Lumajang Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sekolah di Aceh Selatan Didorong Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perpeloncoan

Desa Tempeh Tengah Kembangkan Ekosistem Informasi Publik dengan Dukungan KIM

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Sarmi, Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Prediksi Cuaca Besok untuk Wilayah Jawa: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Semarang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.