Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan Review dan Penginputan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik terkait Standar Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan di Ruang Rapat Bappedalitbang Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/7/2026).
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Sholihat, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pengisian SAQ tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah. “Pengisian SAQ ini menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Rini juga mendorong seluruh PPID Pelaksana untuk terus memperkuat kolaborasi dengan PPID Utama Kabupaten Kubu Raya guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. “Kerja sama yang baik PPID Pelaksana dan PPID Utama sangat diperlukan,” tambahnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kubu Raya, Hadianto, yang juga merupakan Pengelola PPID Utama Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan SAQ bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian Komisi Informasi. Hal ini agar proses penginputan data dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, keberhasilan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen pendukung, tetapi juga komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Komitmen badan publik sangat penting dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi pembangunan dan keuangan daerah kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Darusalam mengapresiasi langkah Bappedalitbang bersama PPID Utama Kabupaten Kubu Raya yang terus memperkuat kapasitas PPID melalui pendampingan SAQ dan persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik. “Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam keterbukaan informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 tidak hanya menilai kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga implementasi pelayanan informasi di setiap badan publik. “Penilaian juga mencakup implementasi pelayanan informasi,” jelasnya.




















