Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asabri untuk periode 2020–2025 serta dua kasus lainnya. “DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan pekan lalu. Barang bukti tersebut meliputi uang dan emas. Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, yang diduga terkait dengan Don Ritto, tim gabungan menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Don Ritto.




















