Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya, meskipun tanpa pemeriksaan calon tersangka, tetap sah secara hukum. Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Prof. Juanda menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menginterpretasikan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, terdapat pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia).
“KUHAP tidak mengatur keharusan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi juga memberikan pengecualian untuk keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” ujar Prof. Juanda pada Rabu (15/07/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam kasus FA, terdapat kondisi tertentu yang membuat pemanggilan melalui prosedur biasa tidak memungkinkan. Jika proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan bisa terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka adalah memberikan kesempatan untuk membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, mekanisme ini bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” ungkapnya.
Prof. Juanda menambahkan bahwa seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah jika ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum jika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara dan Senior Legal Advisor di Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana. “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Ia pun optimistis bahwa jika perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik. “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.



















