Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Dianggap Sah Menurut Hukum

wahyu by wahyu
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Dianggap Sah Menurut Hukum
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya, meskipun tanpa pemeriksaan calon tersangka, tetap sah secara hukum. Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menginterpretasikan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, terdapat pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia).

You might also like

Polres Metro Jakata Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar

15 September 2026
: Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi sistem peringatan dini geospasial dengan kearifan lokal masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merumuskan strategi penanggulangan bencana yang terukur melalui konsolidasi nasional di Sleman.

Rakernas MDMC 2026 Bahas Resiliensi Bencana Berbasis Teknologi

15 September 2026

“KUHAP tidak mengatur keharusan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi juga memberikan pengecualian untuk keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” ujar Prof. Juanda pada Rabu (15/07/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa dalam kasus FA, terdapat kondisi tertentu yang membuat pemanggilan melalui prosedur biasa tidak memungkinkan. Jika proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan bisa terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka adalah memberikan kesempatan untuk membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, mekanisme ini bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” ungkapnya.

Prof. Juanda menambahkan bahwa seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah jika ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum jika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara dan Senior Legal Advisor di Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana. “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis bahwa jika perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik. “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaBesarGuruHeadlineJakarta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polres Metro Jakata Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar di...

: Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi sistem peringatan dini geospasial dengan kearifan lokal masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merumuskan strategi penanggulangan bencana yang terukur melalui konsolidasi nasional di Sleman.

Rakernas MDMC 2026 Bahas Resiliensi Bencana Berbasis Teknologi

by Lia
15 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional...

Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa, Dorong Industri Terus Tumbuh

Kapolri Dorong Industri Tekstil Tumbuh dan Sejahterakan Buruh

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong pertumbuhan industri tekstil berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Pesan...

Polri Optimalkan Pencarian KM Virgo, Kerahkan Kapal dan Helikopter serta Tim DVI

Pencarian KM Virgo Diperkuat Kapal, Helikopter, dan Tim DVI

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri memperkuat operasi pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Tanjung Selatan, Kalimantan...

: Sambil terus mewaspadai rentetan gempa susulan serta potensi aktivitas Gunung Anak Ranaka, warga terdampak bencana gempa NTT di Flores perlahan mulai kembali memanen hasil perkebunan demi memulihkan perekonomian keluarga.

Pascagempa Flores, Petani Cengkeh Manggarai Timur Kembali Bekerja

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Manggarai Timur ~ Aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah terdampak gempa Flores mulai berangsur normal 21 hari setelah gempa...

30 Mil Laut Dari Darat, Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

Helikopter Polri Evakuasi Jenazah KM Virgo dari 30 Mil Laut

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Helikopter Polri mengevakuasi satu jenazah korban KM Virgo Transport 8 dari lokasi yang berjarak sekitar 30 nautical...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mimpi Sulsel ke Delapan Besar Kandas di Liga 3 Nasional

Pupus Harapan Sulsel ke Delapan Besar Liga 3 Nasional

11 September 2024
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

26 June 2026
: Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri) menyampaikan manfaat PLTS untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

PLN Dorong Pengembangan Energi Terbarukan Melalui PLTS Gilimanuk

27 August 2026
Satlantas Polres Langkat Mengawal Distribusi Air Bersih ke Desa Lalang

Satlantas Polres Langkat Mengawal Distribusi Air Bersih ke Desa Lalang

8 December 2025
Kementerian PU Siapkan Tol Sibanceh untuk Landasan Darurat Pesawat Tempur

Kementerian PU Siapkan Tol Sibanceh untuk Landasan Darurat Pesawat Tempur

28 July 2026
Musibah Menimpa Saddil Minta Doa

Kebakaran Hanguskan Rumah Orang Tua Saddil Ramdani di Muna Barat

15 August 2026
Menhub Puji Kerja Sama Stakeholder dalam Mengurai Antrean di Gilimanuk

Menhub Puji Kerja Sama Stakeholder dalam Mengurai Antrean di Gilimanuk

20 March 2026

Artikel Terbaru

Menag Minta PTKN Kembangkan Program Studi Sesuai Kebutuhan Umat

Menag Minta PTKN Kembangkan Program Studi Sesuai Kebutuhan Umat

15 September 2026
Polres Metro Jakata Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar

15 September 2026
Menjelajah Desa Wisata Tinalah, Destinasi Kulon Progo dengan Homestay, Camping dan Wisata Edukasi

Desa Wisata Tinalah Punya River Tubing hingga Rumah Sandi, Ini Daya Tarik Dewi Tinalah di Kulon Progo

15 September 2026
: Bupati Boven Digoel Roni Omba, Bersama Wakil Bupati Marlinus didampingi Dandim 1711/BvD dan Kapolres Boven Digoel Saat Memimpin Coffe Morning Di Aula Kantor Bupati Boven Digoel

Pemkab Boven Digoel Perkuat Antisipasi Kebakaran saat Kemarau

15 September 2026
Pusat Kota Yogyakarta

Liburan ke Jogja Makin Seru, Ini 22 Destinasi Hits dari Pusat Kota hingga Gunungkidul

15 September 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Jogja 2026, Pilihan untuk Anak Muda hingga Keluarga

22 Rekomendasi Wisata di Jogja yang Hits, dari Malioboro hingga Wisata Alam dan Keluarga

15 September 2026
Living World Kota Wisata Cibubur

Living World Kota Wisata Cibubur Jadi Pusat Belanja dan Hiburan Keluarga di Timur Jabodetabek

15 September 2026

Popular Story

Catur Tak Ingin Kecewakan Bonek dan Bonita di Home Perdana
Sepak Bola

Persebaya Siap Hadapi PSIM di Home Perdana Super League

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Mojokerto ~ Persebaya akan menjamu PSIM Yogyakarta pada pekan kedua Super...

Read moreDetails

Jensen Interceptor GTX Jadi Fondasi Era Baru, Mesin V8 Tembus 960 Hp

Menpar Widiyanti Dorong Lulusan Poltekpar NHI Bandung Hadapi Tantangan Pariwisata Modern

Pieter Huistra Soroti Potensi Markus Madjar di PSS Sleman

Garuda Muda Indonesia U-20 Menang 3-0 atas Laos

Pemkot Probolinggo Siapkan Rehabilitasi untuk Panti Tresna Wreda Muhammadiyah

[Siaran Pers] Portal Bansos Diuji untuk Akses 50 Juta Warga

Polri Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Nasional untuk Cegah Korupsi

Pemkab Siak Hentikan Kegiatan Apel dan Senam ASN Akibat Kabut Asap

Kalimantan Tengah Kirim 80 Kafilah untuk MTQ Nasional XXXI di Banjarmasin

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.