Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
416 8
A A
0
KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan Rullyandi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Pembaruan KUHAP ini bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Contents

    • 0.1. Polres OKI Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346
    • 0.2. Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun di Galeri Nasional
  • 1. Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
  • 2. Implikasi Putusan MK
  • 3. Menyeimbangkan Hak dan Penegakan Hukum

Rullyandi menjelaskan bahwa KUHAP baru merupakan hasil harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

You might also like

Polres OKI Gerak Cepat Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

Polres OKI Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

14 September 2026
Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun di Galeri Nasional

14 September 2026

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penegasan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1). “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Rullyandi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Implikasi Putusan MK

Rullyandi juga menyoroti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Dengan KUHAP baru, ketentuan ini tidak lagi menjadi persyaratan mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan. “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelasnya.

Menyeimbangkan Hak dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rullyandi menilai bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tuturnya.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaPakar

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polres OKI Gerak Cepat Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

Polres OKI Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

by Wawan
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Personel Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memadamkan titik api di sisi ruas Tol Kayuagung-Palembang KM 346 pada...

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun di Galeri Nasional

by wahyu
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di...

Dokkes Polres Malang Turun Langsung Cek Kesehatan Petugas Gabungan Kebakaran Gunung Bromo

Dokkes Polres Malang Cek Kesehatan 50 Petugas Kebakaran Bromo

by Ari Wibowo muhammad
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dokkes Polres Malang memeriksa kesehatan petugas gabungan yang menangani kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pada...

Polda Banten Pastikan Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Tim Perluas Pencarian

Polda Banten: Barang Temuan Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang

by Fajar
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten memastikan tiga jenis barang yang ditemukan dalam operasi pencarian di perairan Selat Sunda, sebelah timur...

Polri Antar Jenazah Dokter Alfonsius Albinus Korban KKB Papua ke Maumere

Polri Antar Jenazah Alfonsius Korban KKB Papua ke Maumere

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jayawijaya ~ Polri memulangkan jenazah drh. Alfonsius Albinus Meha, korban penembakan dalam konflik di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua,...

Karo Ops dan Dansat Brimob Tinjau Peragaan X-Fire untuk Pemadaman Lahan Gambut

Polda Sumsel Peragakan Cairan X-Fire untuk Lahan Gambut

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Polda Sumatera Selatan melalui Satgas Operasi Aman Nusa II memperagakan penggunaan cairan X-Fire untuk pemadaman kebakaran...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Kembali Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

6 August 2026

Viral! Wisatawan Keluhkan Harga Pecel Lele di Malioboro Tak Masuk Akal

26 May 2021
Lonjakan Harga Minyak Dunia Akibat Konflik Iran-Israel, Ekonom UGM Bahas Ketahanan Ekonomi Indonesia

Lonjakan Harga Minyak Dunia Akibat Konflik Iran-Israel, Ekonom UGM Bahas Ketahanan Ekonomi Indonesia

26 March 2026
Diskon Tiket Kereta 30 Persen Tingkatkan Mobilitas Selama Libur Sekolah

Diskon Tiket Kereta 30 Persen Tingkatkan Mobilitas Selama Libur Sekolah

4 July 2026
: Kedisiplinan, ketepatan gerakan, serta ketahanan fisik dan mental menjadi kunci utama keberhasilan pengibaran Sang Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan. Paskibra Kapanewon Gamping mengintensifkan pemantapan latihan formasi, Selasa (11/8/2026).

Paskibra Kapanewon Gamping Intensifkan Latihan Jelang Upacara Kemerdekaan

14 August 2026
Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Pelanggarannya #1

Kementerian Agama Imbau Hindari Nikah Siri, Soroti Risiko Hukum

18 August 2026

Sukabumi Dilanda Longsor, Pencarian Korban Terus Berlanjut

1 January 2019

Artikel Terbaru

Polres OKI Gerak Cepat Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

Polres OKI Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

14 September 2026
Placemaking Jadi Penggerak Ekonomi Kawasan

MRT Jakarta Ungkap Efek Ganda Placemaking, Transaksi Rp10 Miliar Bisa Berdampak Rp50 Miliar

14 September 2026
: MTQ Nasional XXXI, Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pengkajian Al-Qur’an di Indonesia terus naik kelas, dari sekadar membaca teks menuju pemahaman makna, penghayatan, dan pemahaman hakikat. Menag juga menekankan pentingnya penguasaan Ushul Fiqh agar pemahaman Al-Qur’an tidak bersifat sempit dan tekstual. (Foto: Humas Kemenag)

MTQ Nasional XXXI, Menag Dorong Pendalaman Al-Qur’an

14 September 2026
MRT Jakarta memperluas basis ekonomi di luar layanan transportasi

Strategi MRT Jakarta Hidupkan Kawasan, Efek Ekonomi Event Bisa Tembus Rp200 Miliar

14 September 2026
MRT Jakarta menggunakan konsep "ruang ketiga".

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok, Kawasan Stasiun Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

14 September 2026

Daftar Artikel Kesehatan Terbaru di Tribratanews Polri

14 September 2026
:

Ritual Tatorbangan Torbang Perkuat Budaya dan Gotong Royong

14 September 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Bogor
Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Bogor

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Penyidik dari Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda...

Read moreDetails

Anak Tenggelam di Sungai Winongo Kecil Bantul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Benda Diduga Bom di Tasikmalaya, Polisi Periksa Dua Pria

Trump $5,000 untuk Warga AS Butuh Persetujuan Kongres, Mike Johnson: Detail Harus Dibahas

PSS Sleman Optimistis Hadapi Madura United Usai Evaluasi

Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Maluku Barat Daya

Mitsubishi Triton Facelift Diprediksi Bawa Wajah Pajero, Kabin Digital hingga Mesin 201 Hp

Manfaat Senam Ketangkasan untuk Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi, Diduga Jaringan Malaysia

Ho Chi Minh City Siapkan Zona Rendah Emisi 2027, Mobil Bensin dan Diesel Mulai Dibatasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.