Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Masa Pendataan MBG Selesai, Kejagung Telusuri Kaitan Data dengan Tujuh Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
410 13
A A
0
Data MBG dari Seluruh Indonesia Dikaji, Kejagung Tak Tutup Peluang Kasus Baru

Data MBG dari Seluruh Indonesia Dikaji, Kejagung Tak Tutup Peluang Kasus Baru (Dok Foto ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung mulai menelusuri keterkaitan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Penelusuran dalam penanganan perkara Kejagung MBG dilakukan setelah masa pengumpulan data dan keterangan oleh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia berakhir. Data yang telah dihimpun akan dikaji untuk menentukan bagian yang dapat memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.

Kejagung MBG memastikan berakhirnya kegiatan pendataan bukan berarti penyidikan perkara korupsi tersebut ikut dihentikan. Penghentian hanya berlaku terhadap kegiatan pengumpulan data di daerah karena batas waktu pelaksanaannya telah selesai dan perlu dicegah agar tidak disalahgunakan.

You might also like

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran di Bangkok

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran di Bangkok

14 July 2026
Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Terkait Pelanggaran Paspor

Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Terkait Pelanggaran Paspor

14 July 2026

Dalam perkara Kejagung MBG, pendataan sebelumnya diarahkan untuk menginventarisasi permasalahan pelaksanaan program, terutama laporan mengenai SPPG yang diduga fiktif dan dugaan praktik jual beli titik pelayanan. Tim penyidik kini akan memeriksa data yang masuk untuk melihat keterkaitannya dengan perbuatan tujuh tersangka yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, seluruh hasil pendataan akan dipelajari oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, data tersebut dikumpulkan setelah Kejaksaan Agung menerima sejumlah laporan mengenai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG. Jajaran kejaksaan di daerah kemudian diberi waktu untuk melakukan pendataan dan menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Agung.

“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari untuk dikumpulkan,” ujarnya.

Setelah tenggat waktu berakhir, seluruh kegiatan pengumpulan data harus dihentikan. Langkah tersebut diambil agar tidak ada lagi kegiatan di wilayah yang mengatasnamakan pendataan MBG tanpa batas waktu dan tujuan yang jelas.

“Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan, maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG,” kata Anang.

Anang menjelaskan, pengumpulan data bukan ditujukan kepada seluruh SPPG yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Pendataan difokuskan pada laporan yang mengarah pada dugaan keberadaan SPPG fiktif dan dugaan jual beli titik pelayanan.

“Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.

Perintah tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data serta keterangan terhadap SPPG di Jawa Tengah. Jajaran kejaksaan negeri di wilayah itu disebut melakukan pendataan langsung di sejumlah titik pelayanan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan kegiatan tersebut tidak berupa penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan. Pendataan dilakukan dengan pendekatan profesional dan persuasif serta tanpa pemaksaan terhadap pengelola SPPG.

Apabila pengelola bersedia menyerahkan data atau memberikan informasi, keterangan tersebut dicatat. Jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, sikap tersebut juga dimasukkan dalam hasil pendataan tanpa disertai tindakan pemaksaan.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dan ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi.

Melalui surat itu, kejaksaan tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat tersebut.

Anang menegaskan, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Pembatasan waktu diperlukan agar kegiatan pendataan tidak berjalan terus-menerus dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang.

Ia menyebut kegiatan pengumpulan data berlangsung selama sekitar 10 hari. Setelah masa tersebut selesai, Kejaksaan Agung harus menerbitkan perintah penghentian secara resmi.

“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan disalahgunakan. Nanti kalau tidak dihentikan, bisa tidak jelas,” katanya.

Anang sebelumnya juga membenarkan penerbitan surat penghentian tersebut. Menurut dia, surat itu menjadi langkah pengendalian agar pelaksanaan pendataan tidak digunakan untuk kepentingan di luar penanganan perkara.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Meski pengumpulan data dihentikan, seluruh informasi yang telah diterima tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penyidik akan memilah data yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dan menggunakannya untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Kejaksaan Agung belum memastikan apakah analisis terhadap data tersebut akan menghasilkan penyelidikan atau penyidikan baru. Menurut Anang, keputusan baru dapat diambil setelah penyidik menyelesaikan kajian terhadap seluruh informasi yang dihimpun.

“Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi,” ujarnya.

Namun, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru apabila ditemukan dugaan penyimpangan lain di daerah, termasuk praktik jual beli titik SPPG oleh pihak tertentu.

“Ya bisa saja nanti di daerah, umpamanya diterbitkan sprindik baru. Umpamanya ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, itu lain lagi nanti di daerah,” kata Anang.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Empat tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dengan berakhirnya masa pendataan, penanganan perkara memasuki tahap pengkajian terhadap informasi yang telah dihimpun dari berbagai daerah. Fokus penyidik kini diarahkan pada keterkaitan data SPPG dengan perbuatan tujuh tersangka, sekaligus menilai kemungkinan adanya dugaan penyimpangan lain yang memerlukan penanganan hukum tersendiri.

Tags: Kejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungMBGProgram Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026SPPGtujuh tersangka dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran di Bangkok

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran di Bangkok

by Lia
14 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi...

Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Terkait Pelanggaran Paspor

Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Terkait Pelanggaran Paspor

by Wawan
14 July 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap...

200 ASN Bappeda Riau Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

200 ASN Bappeda Riau Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

by Dani
14 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau memanfaatkan layanan Cek Kesehatan...

Kelangkaan Solar di Pekanbaru Memicu Inflasi, Pemko Minta Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Kelangkaan Solar di Pekanbaru Memicu Inflasi, Pemko Minta Pertamina Tingkatkan Pengawasan

by masfajar
14 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga menjadi salah satu penyebab...

Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Temuan BPK, Fokus pada Aset dan Tunggakan PBB-P2

Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Temuan BPK, Fokus pada Aset dan Tunggakan PBB-P2

by Aditya
14 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan memfokuskan perbaikan pada...

BPBD Pekanbaru Siagakan 90 Personel untuk Cegah Kebakaran Lahan

BPBD Pekanbaru Siagakan 90 Personel untuk Cegah Kebakaran Lahan

by Fajar
14 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru telah menyiagakan 90 personel untuk mengantisipasi kebakaran lahan yang terjadi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

2 April 2026
Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 501-550 Dunia

Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 501-550 Dunia

10 April 2026
Gubernur Kalbar Intensifkan Gerakan Pangan Murah di Ketapang Pascalebaran

Gubernur Kalbar Intensifkan Gerakan Pangan Murah di Ketapang Pascalebaran

12 April 2026
Desa Welulang Tetap Menjadi Pusat Produksi Madu Terbaik di Pasuruan

Desa Welulang Tetap Menjadi Pusat Produksi Madu Terbaik di Pasuruan

23 February 2026
Wali Kota Pontianak Dorong Pejabat Baru untuk Respons Cepat dalam Pelayanan Publik

Wali Kota Pontianak Dorong Pejabat Baru untuk Respons Cepat dalam Pelayanan Publik

1 January 2026
Polri Anugerahkan Penghargaan IKPA Terbaik dalam Rakernis 2026

Polri Anugerahkan Penghargaan IKPA Terbaik dalam Rakernis 2026

30 April 2026
Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025

Artikel Terbaru

UGM Perkuat Tata Kelola Akademik untuk Tingkatkan Reputasi Global

UGM Perkuat Tata Kelola Akademik untuk Tingkatkan Reputasi Global

14 July 2026
Cuaca Besok,BMKG,Besok Panas Atau Hujan,Prediksi Cuaca,Prakiraan Cuaca,

Daftar Prakiraan Cuaca Besok di Kota Besar, Cek Wilayah yang Hujan dan Berawan

14 July 2026
Tiara Julianti, Anak Penjual Keripik, Raih Kuliah Gratis di Kedokteran UGM

Tiara Julianti, Anak Penjual Keripik, Raih Kuliah Gratis di Kedokteran UGM

14 July 2026
Peluncuran Gernas RANA: Upaya Pemerintah Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Peluncuran Gernas RANA: Upaya Pemerintah Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

14 July 2026
Sambutan Meriah untuk Timnas Norwegia Usai Piala Dunia 2026

Sambutan Meriah untuk Timnas Norwegia Usai Piala Dunia 2026

14 July 2026
Prakiraan Cuaca Besok Siang, Jakarta Berawan dan Papua Diguyur Hujan Lebat

Cuaca Besok Rabu 15 Juli 2026, BMKG Ingatkan Hujan Lebat di Papua

14 July 2026
Empat Negara Teratas Siap Bertarung di Semifinal Piala Dunia 2026

Empat Negara Teratas Siap Bertarung di Semifinal Piala Dunia 2026

14 July 2026

Popular Story

Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini
Pengertian

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

by Hendrawan
12 July 2026
0

Arti ayam kampus merujuk pada istilah slang bagi mahasiswi yang disebut menjalani...

Read moreDetails

Live dan Jadwal Moto3 Hari Ini: Analisis Peluang Veda Ega dari Posisi 13

Fakta Menarik Wisata Gunung Telomoyo: Bisa Naik Kendaraan Hingga Puncak dan Sajikan Panorama 360 Derajat

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Kejagung MBG: Data SPPG Tetap Dikaji untuk Telusuri Kaitan dengan Para Tersangka

Ribuan Peserta Meriahkan Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Soliditas

Indonesia Dorong Konektivitas Udara ASEAN-Tiongkok Lewat Liberalisasi Penerbangan

Kemenhub Raih Penghargaan Internasional di GovMedia Conference 2026

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Calang, Aceh Jaya

Stigma Kusta: Perjuangan Syamsul Iman Melawan Diskriminasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.