Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Yusnaeni, menyampaikan nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Yusnaeni membacakan sambutan tertulis dari Bupati Parigi Moutong yang mengapresiasi kerja keras pimpinan dan anggota dewan dalam memajukan daerah.
DPRD Parigi Moutong dinilai berperan penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penyambung aspirasi masyarakat. “Peran DPRD sangat strategis dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Yusnaeni di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong.
Rancangan KUA-PPAS 2027
Dalam agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Yusnaeni memaparkan ringkasan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Parigi Moutong 2027. Arah kebijakan daerah disusun dengan memperhatikan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah, serta perkembangan variabel makroekonomi dan potensi sumber daya lokal.
Dari sisi keuangan daerah, pemerintah berencana memanfaatkan sumber-sumber keuangan otonom untuk membiayai pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pusat dan provinsi tidak tumpang tindih.
Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk menambah kekayaan bersih melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Ini dianggap strategis dalam membiayai belanja, memberikan pelayanan publik, mengendalikan defisit anggaran, serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. Proses ini mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Kebijakan Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah mencakup seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran yang bertujuan menutup defisit, baik yang dibayar maupun diterima kembali pada tahun anggaran bersangkutan atau tahun-tahun berikutnya. Penyusunan PPAS 2027 ini ditujukan untuk mewujudkan sinergi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antarsektor.
Dokumen KUA-PPAS 2027 akan menjadi acuan dalam penjabaran Rancangan APBD (RAPBD) 2027 guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya demi kesejahteraan masyarakat. (MC Parigi Moutong/Herlin)


















