Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penduduk yang berdaya saing di wilayah tersebut. Proses harmonisasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, dalam rapat yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa harmonisasi pergub ini difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum dibawa ke tahap konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. “Kami berharap seluruh materi yang disusun oleh tim perumus memenuhi kaidah pembentukan produk hukum yang sah,” ujar Anang.
Proses Penyelarasan dan Kelayakan Draf
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, menegaskan pentingnya proses penyelarasan ini sebagai penentu kelayakan draf regulasi. Jika substansi draf terbukti taat asas dan tidak berbenturan dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka dokumen tersebut siap direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Proses ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” kata Raymond.
Harapan Terhadap Pergub Pembangunan Kependudukan
Anang berharap bahwa dengan adanya pergub ini, Provinsi Gorontalo dapat menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompetitif dan berkualitas. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penduduk melalui kebijakan yang tepat dan terarah,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Gorontalo dapat mencapai target pembangunan kependudukan yang ideal, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing penduduk di tingkat nasional dan internasional.




















