Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim-hakim tersebut terlibat dalam pemeriksaan dan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM. Laporan ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum NAM kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
KY menegaskan bahwa mereka akan menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang, sambil tetap menjaga independensi peradilan. Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. “Kami akan memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan cermat dan sesuai prosedur,” ujar Anita.
Fokus Pemeriksaan pada Etik Hakim
Anita menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh KY akan difokuskan pada aspek etik perilaku hakim dan tidak akan menyentuh substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan. “Kami hanya akan menilai dari sisi etika, bukan dari substansi hukum yang telah diputuskan,” jelasnya.
Pemantauan Persidangan dan Pengawasan Lanjutan
Sejak awal, perkara ini telah menjadi perhatian KY karena tingginya perhatian publik. Oleh karena itu, KY telah melakukan pemantauan persidangan sebagai bagian dari fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran kode etik hakim. Seiring dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak terdakwa, KY memastikan bahwa pengawasan terhadap jalannya proses persidangan di tingkat berikutnya tetap dilakukan.
Komitmen KY untuk Transparansi dan Profesionalisme
Karena perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, Anita menegaskan bahwa KY berkomitmen untuk menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap langkah yang kami ambil,” pungkas Anita.
Dengan langkah ini, KY berharap dapat menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku.



















