Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara atau P-21 untuk tiga tersangka dalam kasus penyelundupan impor ponsel ilegal dari China ke Indonesia. Ketiga tersangka tersebut adalah DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara asing asal China, dan MT, Direktur PT TSL. Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026).
Berkas perkara ketiga tersangka ini telah diserahkan kepada jaksa dari tiga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berbeda. SJ ditangani oleh Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, dan MT oleh Kejari Sidoarjo. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, masih dalam status buron. Brigjen Pol. Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu TW dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mempercepat penangkapan.
Peran Tersangka dalam Kasus
DCP diduga sebagai pengendali utama kegiatan importasi ilegal ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusi di Indonesia. Sementara itu, MT dan TW diduga berperan dalam pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya dengan nilai total mencapai Rp250 miliar. Selain itu, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, ribuan ponsel beserta dusnya, ratusan charger, serta sejumlah unit alat packing dan servis senilai Rp10 miliar juga turut diamankan.
Brigjen Pol. Ade menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.




















