Headline.co.id, Jakarta ~ 7 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, PTPN XI. Kedua tersangka adalah DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa DPP diduga mengatur proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM. “DPP juga menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Kombes Pol. Yusuf.
Peran Tersangka dalam Proyek
TD, sebagai tersangka kedua, diduga terlibat dalam kesepakatan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Selain itu, TD tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan dan gagal memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee, sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana. Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek besar yang seharusnya meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah di masa mendatang.



















