Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memutuskan untuk memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar, setara dengan 18,59 persen dari total anggaran. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH tahun 2026. Meskipun ada pengurangan anggaran, BPKH menegaskan bahwa kualitas layanan haji akan tetap terjaga.
Pemangkasan anggaran ini mengubah pagu Biaya Operasional BPKH dari Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPKH untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa efisiensi anggaran dilakukan secara terukur tanpa mengurangi fungsi strategis organisasi. “Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada jemaah dan kinerja pengelolaan keuangan haji,” ujar Fadlul.
Efisiensi dan Penguatan Kelembagaan
Fadlul menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga. “Ini bukan hanya soal pengurangan belanja, tetapi juga strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia,” tegasnya.
M. Arief Mufraini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, menambahkan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja. “Kualitas perencanaan menjadi faktor penting dalam memastikan setiap investasi dilakukan secara selektif dan sesuai prinsip syariah,” katanya.
Penguatan Tata Kelola Keuangan
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menilai bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga. “Ini adalah implementasi tata kelola yang baik, yang akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ansory Siregar, menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyetujui RKAT-P BPKH tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional. “Persetujuan ini mendukung langkah BPKH dalam melakukan penyesuaian anggaran secara terukur,” katanya.
Melalui kebijakan efisiensi ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, serta mengoptimalkan setiap sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, pengelolaan dana haji diharapkan semakin tangguh dan berkelanjutan, memberikan nilai manfaat optimal bagi jutaan jemaah haji Indonesia.






















