Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memutuskan untuk menghentikan pemotongan zakat profesi dan infak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026, dan berlaku di seluruh lingkungan Pemprov Riau. Langkah ini diambil setelah penyesuaian dengan ketentuan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Zakat dikenakan sebesar 2,5 persen bagi penghasilan yang telah mencapai batas nisab tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa penghasilan PPPK di lingkungan Pemprov Riau belum mencapai batas nisab zakat penghasilan. “Penghasilan PPPK belum memenuhi syarat nisab, sehingga pemotongan zakat dihentikan,” ujar SF Hariyanto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (1/7/2026).
Penyesuaian Sistem Pemotongan
SF Hariyanto meminta agar seluruh bendahara gaji dan pejabat teknis di setiap organisasi perangkat daerah segera menyesuaikan sistem pemotongan zakat profesi serta infak bagi PPPK. “Kami menginstruksikan penyesuaian segera dilakukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Alternatif Penyaluran Zakat
Meskipun pemotongan otomatis dihentikan, PPPK yang ingin menyalurkan zakat, infak, atau sedekah tetap dapat melakukannya secara mandiri. Mereka dapat menyalurkan melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi PPPK untuk tetap berkontribusi sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi PPPK di lingkungan Pemprov Riau, serta memastikan bahwa kebijakan zakat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





















