Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan batas waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera mendaftarkan diri. Jika tidak, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyatakan bahwa pemberitahuan telah dikirimkan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. “Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
PSE yang dimaksud terdiri dari 15 penyelenggara asing dan 10 domestik, yang mengoperasikan 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi. Kewajiban pendaftaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh PSE mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Daftar PSE yang Harus Mendaftar
Beberapa PSE yang telah menerima pemberitahuan termasuk Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, dan Aryaduta Hotels Group. Selain itu, ada juga Best Western International Inc., DMM.com LLC. (Engoo), dan Strava Inc. di daftar tersebut.
Tindakan Tegas dari Kemkomdigi
Kemkomdigi menegaskan akan menindaklanjuti PSE yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Kami akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan,” tegas Teguh. Pemerintah juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya untuk segera mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan dan Pendampingan
Kemkomdigi menyediakan layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung jika menghadapi hambatan teknis.
Melalui langkah pengawasan dan pembinaan ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.























