Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?

Dani by Dani
6 years ago
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI untuk Tinjau Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stasiun MRT

You might also like

: Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta akan menutup permanen perlintasan sebidang JPL 183 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026. Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Penutupan Permanen JPL 183 Rangkasbitung oleh BTP Jakarta Dimulai 4 September 2026

25 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

25 August 2026

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

baca juga: Berkah Hari Raya Idul Fitri, Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Afghanistan-Taliban

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” katanya.

Tags: Menteri KesehatanProtokol KesehatanSektor Jasa dan Perdagangan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

: Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta akan menutup permanen perlintasan sebidang JPL 183 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026. Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Penutupan Permanen JPL 183 Rangkasbitung oleh BTP Jakarta Dimulai 4 September 2026

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BTP Jakarta mengumumkan penutupan permanen Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 di Rangkasbitung yang akan berlaku mulai 4...

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelatihan 1.000 perwira TNI dan Polri untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan...

Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait status rekening donasi milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk mendukung...

Polres Nagekeo Hadirkan Posko Terpadu untuk Warga Terdampak Gempa

Polres Nagekeo Dirikan Posko Terpadu untuk Bantu Korban Gempa di NTT

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Nagekeo ~ NTT — Polres Nagekeo mendirikan Posko Terpadu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak gempa...

DPR: Bank BUMN Blokir Rekening Aktivis Pati Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

DPR Pastikan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Sesuai Prosedur

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa tindakan Bank Mandiri dalam memblokir rekening aktivis...

: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan di Kepulauan Riau memperkuat pengawasan dan budaya keselamatan transportasi. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan sarana, pengawasan operator, hingga kampanye keselamatan kepada masyarakat./ Foto: Ryan /BKIP Kemenhub

Menhub Dudy Minta Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

by Dani
25 August 2026
0

Headline.co.id, Menteri Perhubungan ~ Dudy, menginstruksikan peningkatan keselamatan transportasi di Kepulauan Riau. Instruksi ini disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: BPBD Lumajang. (Istimewa)

Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Upaya Pemadaman Terus Dilakukan

9 August 2026
Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bosnia

Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bosnia

3 July 2026
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso membuka agenda Rapat Pendistribusian Insentif Petugas Tilang T.A 2024 ke Ditlantas Polda Jajaran di Jakarta

Dirgakkum Polri Buka Rapat Distribusi Insentif Petugas Tilang T.A 2024

28 March 2024
Lafaz Sholawat Tibbil Qulub

Sholawat Tibbil Qulub: Lafaz, Keutamaan, Hingga Waktu dan Cara Mengamalkan

12 March 2025
Pemkab Pangkep Distribusikan Bantuan Pangan untuk 45.691 Warga

Pemkab Pangkep Distribusikan Bantuan Pangan untuk 45.691 Warga

12 May 2026
Warga Probolinggo Sambut Positif Gerakan Pangan Murah di Taman Maramis

Warga Probolinggo Sambut Positif Gerakan Pangan Murah di Taman Maramis

14 May 2026
PT Pos Indonesia Merauke Salurkan Bantuan Sosial Tahap I Tahun 2026

PT Pos Indonesia Merauke Salurkan Bantuan Sosial Tahap I Tahun 2026

4 March 2026

Artikel Terbaru

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat bertemu Menteri Kebudayaan untuk memperjuangkan pengusulan dua tokoh asal Gorontalo, H.B. Jassin dan dr. Aloei Saboe, sebagai calon Pahlawan Nasional. (Foto istimewa)

Gorontalo Ajukan HB Jassin dan Aloei Saboe Sebagai Pahlawan Nasional

25 August 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat Memberikan Opening Speech National Law Forum di Hotel Kutaraja, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (Foto : Humas Kemkomdigi)

Tantangan Autentikasi Bukti di Pengadilan Akibat Kemajuan Generative AI

25 August 2026
: Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta akan menutup permanen perlintasan sebidang JPL 183 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026. Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Penutupan Permanen JPL 183 Rangkasbitung oleh BTP Jakarta Dimulai 4 September 2026

25 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

25 August 2026
:

Wali Kota Pontianak Ajak Ulama dan Pemerintah Kalimantan Tingkatkan Kerja Sama

25 August 2026
Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

25 August 2026
IB Ungkap Peluang Arema FC Kelola Stadion Kanjuruhan hingga Harapan untuk Aremania

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan, Iwan Budianto Ungkap Progres dan Harapan

25 August 2026

Popular Story

Satu Gol Messi Tidak Cukup Inter Miami Ditahan Imbang Philadelphia 2-2
Olahraga

Inter Miami Gagal Menang Meski Messi Cetak Gol, Ditahan Imbang Philadelphia

by Dwina
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lionel Messi kembali menunjukkan ketajamannya dengan mencetak gol untuk...

Read moreDetails

Polri Tegaskan Keabsahan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Muktamar NU di Jombang

Penembakan Bripda Jhon Galu Situmorang di Tolikara, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Arifa Raih Kesempatan Menjadi Paskibraka Nasional Berkat Dukungan Keluarga

Pemblokiran Rekening Mas Botok Picu Seruan Tarik Dana dan Boikot Bank Mandiri di X

Kemdiktisaintek Tegaskan Dukungan pada Proses Hukum KPK di UNSOED

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Mbay, Nagakeo, NTT

Sri Armindi Sukses Jalankan Tugas Sebagai Pembawa Baki Paskibraka di Pangkep

BNPB Tingkatkan Bantuan untuk Korban Gempa di Jegharangga, Ende

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.