Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?

Dani by Dani
6 years ago
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI untuk Tinjau Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stasiun MRT

You might also like

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

20 May 2026
Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

20 May 2026

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

baca juga: Berkah Hari Raya Idul Fitri, Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Afghanistan-Taliban

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” katanya.

Tags: Menteri KesehatanProtokol KesehatanSektor Jasa dan Perdagangan
Dani

Dani

Related Stories

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

by Ari Wibowo muhammad
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini...

Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

by Lia
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai alat pendanaan,...

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

by masfajar
20 May 2026
0

Headline.co.id, Kementerian Pendidikan Tinggi ~ Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Langkah ini...

Penangkapan Wakil Komandan KKB di Yahukimo, Amunisi dan Senjata Tajam Disita

Penangkapan Wakil Komandan KKB di Yahukimo, Amunisi dan Senjata Tajam Disita

by wahyu
20 May 2026
0

Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YB (34), yang diduga menjabat sebagai Wakil...

Polisi Distribusikan Air Mineral dan Roti kepada Demonstran di Depan Gedung DPR

Polisi Distribusikan Air Mineral dan Roti kepada Demonstran di Depan Gedung DPR

by Lia
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Pada Rabu (20/5/26), polisi membagikan air mineral dan makanan ringan kepada massa yang terdiri dari guru...

Film Pesta Babi

Dandhy Laksono Jelaskan Sumber Pendanaan Film Pesta Babi, Sebut Dikerjakan Secara Gotong Royong

by Hendrawan
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, akhirnya buka suara terkait sumber pendanaan film yang belakangan ramai diperbincangkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Situs IndoXXI Pamit Mulai 1 Januari 2020

24 December 2019
Pemprov Kalimantan Barat Terima LHP Tematik dari BPK untuk Tingkatkan Tata Kelola

Pemprov Kalimantan Barat Terima LHP Tematik dari BPK untuk Tingkatkan Tata Kelola

7 February 2026

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas Covid-19

7 May 2020
Gempa Magnitudo 3.8 Mengguncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.8 Mengguncang Halmahera Barat, Maluku Utara

30 January 2026
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal dengan Pengemudi Becak dan Ojol

Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal dengan Pengemudi Becak dan Ojol

26 March 2026
Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Semua Syarat Telah Terpenuhi

Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Semua Syarat Telah Terpenuhi

12 November 2025
Kebakaran di Gedung Terra Drone Kemayoran, 17 Orang Tewas

Kebakaran di Gedung Terra Drone Kemayoran, 17 Orang Tewas

10 December 2025

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

20 May 2026
Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

20 May 2026
Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

20 May 2026
Penangkapan Wakil Komandan KKB di Yahukimo, Amunisi dan Senjata Tajam Disita

Penangkapan Wakil Komandan KKB di Yahukimo, Amunisi dan Senjata Tajam Disita

20 May 2026
Konferensi pers Polresta Yogyakarta terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan alat pemindahan LPG ilegal yang diduga telah beroperasi sejak akhir April 2026.

Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Umbulharjo Jogja, Terungkap dari Bau Gas Menyengat

20 May 2026
Polisi Distribusikan Air Mineral dan Roti kepada Demonstran di Depan Gedung DPR

Polisi Distribusikan Air Mineral dan Roti kepada Demonstran di Depan Gedung DPR

20 May 2026
Viral di Media Sosial, Lagu Laut Kidul Denny Caknan Bikin Pendengar Tenggelam dalam Nostalgia

Lirik dan Makna Lagu Laut Kidul Denny Caknan yang Viral di YouTube Indonesia

20 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Viral Link Video “Guru Bahasa Inggris dan Murid” Part 2 di TikTok dan X, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Tautan Mencurigakan

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berdarah di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Satu Pelajar Asal Ngampilan Tewas 

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Viral Link Guru Bahasa Inggris vs Murid Diburu Pengguna TikTok dan X, Ini Faktanya

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.