Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Proses administrasi pelimpahan saat ini sedang diselesaikan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menyatakan bahwa pemberkasan untuk klaster tersangka ini telah memasuki tahap akhir. “Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Kombes Pol. Iman pada Selasa (30/6/2026).
Proses Penyidikan dan Pembagian Klaster
Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus pencemaran nama baik ini dapat ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tudingan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya berupaya menjaga integritas dan kredibilitas dalam menangani kasus ini, dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi dan objektivitas.





















