Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Narkotika Etomidate

Fajar by Fajar
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Narkotika Etomidate
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru ~ Etomidate, yang dikemas dalam 195 cartridge vape elektrik. Pengungkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Penangkapan dilakukan setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM. “Kami langsung melakukan penangkapan setelah paket diterima oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Wiwin, Senin (29/6/26). Selain mengamankan paket, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM. Berdasarkan pemeriksaan, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum mengirimkannya ke penerima lain yang diduga berada di Jawa Tengah. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penerima berikutnya dan pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

You might also like

Ilustrasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil di Bantul

Modus Janjikan Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Milik Korban

30 June 2026
Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

30 June 2026

Etomidate: Narkotika Golongan II

Kombes Pol. Wiwin menjelaskan bahwa Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa. “Etomidate pada dasarnya adalah zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum operasi,” ungkap Kombes Pol. Wiwin. Namun, jika disalahgunakan, zat ini dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang, hingga ketergantungan.

ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ZM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Kombes Pol. Wiwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten dan sekitarnya, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Tags: Berita Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis BaruDirektoratHeadlineNarkobaReserse
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Ilustrasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil di Bantul

Modus Janjikan Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Milik Korban

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita: atreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil yang dilakukan pria berinisial N (48),...

Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Selebgram Karin Novilda, yang lebih dikenal sebagai Awkarin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan...

Polda Kalsel Ungkap 153 Kasus Kriminal, 211 Tersangka Ditangkap

Polda Kalsel Ungkap 153 Kasus Kriminal, 211 Tersangka Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
30 June 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 153 kasus kriminal sepanjang semester pertama 2026....

Polres Jakpus Amankan 7 Tersangka Penyekapan Karyawan di Kalibaru

Polres Jakpus Amankan 7 Tersangka Penyekapan Karyawan di Kalibaru

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tujuh Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Di Kalibaru ~ Jakarta Pusat....

Polda Jambi Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi, Termasuk Pejabat Ditjenpas

Polda Jambi Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi, Termasuk Pejabat Ditjenpas

by Dani
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar...

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan

by Fajar
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata api...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Peningkatan Layanan Pesantren, Dana Abadi, dan Beasiswa Santri

29 March 2022
Wakapolda Papua Barat Tegaskan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Tugas Kepolisian

Wakapolda Papua Barat Tegaskan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Tugas Kepolisian

29 January 2026
Tangkapan layar dari video seorang oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor emak-emak di wilayah Jatiwarna

Viral Oknum TNI Plat AA Tendang Kendaran Ibu-Ibu, Komandan TNI: Prajurit Tidak Boleh Arogan

1 May 2023
Polri Pastikan SMPN 2 Langsa Siap Beroperasi Kembali Pascabencana

Polri Pastikan SMPN 2 Langsa Siap Beroperasi Kembali Pascabencana

5 January 2026
Kemeriahan HUT Ke-27 SMAN 1 Dlingo

Rayakan HUT ke-27, SMAN 1 Dlingo Gelar Kegiatan Edukatif dan Hiburan Untuk Siswa dan Masyarakat

30 January 2025
Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

28 January 2026
Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

15 February 2026

Artikel Terbaru

Satgas Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Masyarakat Papua Lewat Bakti Sosial

Satgas Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Masyarakat Papua Lewat Bakti Sosial

30 June 2026
Kapolres Kutim Dorong Personel Naik Pangkat Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Kutim Dorong Personel Naik Pangkat Tingkatkan Pelayanan Publik

30 June 2026
Ilustrasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil di Bantul

Modus Janjikan Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Milik Korban

30 June 2026
Hasil Akhir Belanda vs Maroko Cody Gakpo Sempat Bawa Unggul, Maroko Balik Singkirkan Belanda

Gol Injury Time, Extra Time, hingga Adu Penalti! Belanda vs Maroko Jadi Laga Paling Dramatis di Piala Dunia 2026

30 June 2026
Belanda vs Maroko Berakhir Tragis untuk Oranje, Ismael Saibari Kunci Kemenangan di Adu Penalti

Hasil Belanda vs Maroko Hari Ini: Ismael Saibari Jadi Pahlawan, Maroko Menang Lewat Adu Penalti

30 June 2026
Hasil Piala Dunia 2026 Maroko Menyingkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Netizen Soroti Drama 120 Menit

Drama Adu Penalti Belanda vs Maroko! Tiga Eksekutor Belanda Gagal, Singa Atlas Melaju ke 16 Besar

30 June 2026
Skor Belanda vs Maroko 1-1 (2-3) Maroko Menang Adu Penalti, Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Hasil Akhir Belanda vs Maroko: Singa Atlas Lolos Dramatis usai Menang Adu Penalti 3-2, Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026

30 June 2026

Popular Story

Ops Damai Cartenz Kenalkan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura
Nasional

Ops Damai Cartenz Kenalkan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura

by wahyu
25 June 2026
0

Headline.co.id, Tembagapura ~ Papua Tengah - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melaksanakan kegiatan...

Read moreDetails

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Didorong Perkuat Profesionalisme

Sertijab Kabagren Polres Sumenep: Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja

Kebijakan Baru PPDB Batang Akomodasi Siswa Talasemia Melalui Jalur Afirmasi

Gol Kemenangan Jerman Dianulir VAR, Paraguay Justru Lolos Lewat Adu Penalti di Piala Dunia 2026

Prosedur Pemisahan Bidang Tanah: Mempermudah Urusan Pertanahan

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

Polda Jabar Selidiki Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Live Streaming Afrika Selatan vs Kanada: Cara Nonton Siaran Langsung Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Aceh Perkuat Pendidikan Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.