Headline.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru ~ Etomidate, yang dikemas dalam 195 cartridge vape elektrik. Pengungkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket dan mengungkap jaringan yang terlibat.
Penangkapan dilakukan setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM. “Kami langsung melakukan penangkapan setelah paket diterima oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Wiwin, Senin (29/6/26). Selain mengamankan paket, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM. Berdasarkan pemeriksaan, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum mengirimkannya ke penerima lain yang diduga berada di Jawa Tengah. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penerima berikutnya dan pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Etomidate: Narkotika Golongan II
Kombes Pol. Wiwin menjelaskan bahwa Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa. “Etomidate pada dasarnya adalah zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum operasi,” ungkap Kombes Pol. Wiwin. Namun, jika disalahgunakan, zat ini dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang, hingga ketergantungan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ZM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Kombes Pol. Wiwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten dan sekitarnya, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.





















