Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas, Ini Daftar Pelanggaran yang Dikenakan Polisi

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Peristiwa
Reading Time: 6 mins read
419 4
A A
0
Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:

  • Dua pengendara motor viral usai melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta, Minggu (28/6/2026).
  • Video yang beredar memperlihatkan pengendara melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan motor tanpa pelat nomor.
  • Dalam video viral, salah satu pengendara mengaku sebagai “Akamsi” saat ditegur pengguna jalan.
  • Setelah videonya ramai di media sosial, kedua pengendara menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.
  • Keduanya mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat, dan siap menjalani proses hukum.
  • Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi tilang kepada kedua pelanggar.
  • Polisi menjerat keduanya dengan lima pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal yang dikenakan meliputi pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, dan kendaraan tanpa TNKB.
  • Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta mengungkap dasar hukum penindakan terhadap dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial usai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, kedua pengendara terekam melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu lalu lintas, serta menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Setelah video tersebut viral, keduanya menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta dan dikenai sanksi tilang berdasarkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah kedua pengendara datang ke Polresta Yogyakarta, mengakui kesalahan, dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You might also like

Polresta Yogyakarta Tindak Dua Pengendara Viral, Aksi Lawan Arah hingga Terobos Lampu Merah Jadi Sorotan

Sempat Ngaku “Akamsi” dan Ajak Berantem, Pengendara Viral di Jogja Kini Minta Maaf dan Ditilang

29 June 2026
Update Cuaca Hari Ini 29 Juni 2026 Hujan Petir, Hujan Ringan, hingga Berawan, Cek Wilayah Anda

Cuaca Hari Ini Hujan atau Panas? Simak Prakiraan BMKG untuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Kota Besar Lainnya

29 June 2026

“Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang,” kata Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Menurut Iptu Dani, terdapat lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar penindakan terhadap kedua pengendara tersebut.

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 291 ayat (2) terkait kewajiban penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.

Kedua pengendara juga dijerat Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ karena melanggar rambu lalu lintas, yakni melawan arus saat berkendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta.

Pelanggaran berikutnya adalah Pasal 287 ayat (2) karena melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan menerobos lampu merah sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme penegakan hukum berupa tilang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah akun X @merapi_uncover memperlihatkan aksi kedua pengendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam video tersebut, salah satu pengendara terlihat melawan arus, tidak mengenakan helm, diduga menerobos lampu merah, serta terlibat perselisihan dengan pengguna jalan lain.

Setelah video tersebut viral, kedua pengendara akhirnya mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, serta menyatakan siap menerima proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Polresta Yogyakarta berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan. Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dani Hasan.

Tags: Akamsi JogjaBerita JogjaPengendara ViralPolresta JogjaViral Jogja
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polresta Yogyakarta Tindak Dua Pengendara Viral, Aksi Lawan Arah hingga Terobos Lampu Merah Jadi Sorotan

Sempat Ngaku “Akamsi” dan Ajak Berantem, Pengendara Viral di Jogja Kini Minta Maaf dan Ditilang

by Hendrawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial karena diduga melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos...

Update Cuaca Hari Ini 29 Juni 2026 Hujan Petir, Hujan Ringan, hingga Berawan, Cek Wilayah Anda

Cuaca Hari Ini Hujan atau Panas? Simak Prakiraan BMKG untuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Kota Besar Lainnya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cuaca hari ini hujan atau panas menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat sebelum memulai...

Prakiraan Cuaca Hari Ini Lengkap Hujan Petir, Hujan Ringan, atau Berawan Simak Prediksi BMKG

Cuaca Hari Ini Senin 29 Juni 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

by Hendrawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cuaca hari ini, Senin (29/6/2026), diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas bervariasi di sejumlah wilayah Indonesia. Badan Meteorologi,...

Petugas pemadam kebakaran bersama tim gabungan melakukan proses pemadaman kebakaran yang menghanguskan rumah hunian sekaligus tempat usaha servis jok motor di Padukuhan Cangkring, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut, sementara kerugian material diperkirakan mencapai Rp330 juta.

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Servis Jok Motor di Kulon Progo, Kerugian Ditaksir Capai Rp330 Juta

by Hendrawan
28 June 2026
0

Highlight Berita Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bengkel Servis Jok Motor di Kulon Progo: Kebakaran melanda rumah sekaligus tempat usaha servis...

Cek Prakiraan Cuaca Besok Sebelum Beraktivitas, BMKG Beberkan Potensi Hujan di Berbagai Daerah

Jangan Lupa Payung! BMKG Prediksi Cuaca Besok Didominasi Hujan di Banyak Wilayah Indonesia

by Hendrawan
28 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cuaca besok, Senin (29/6/2026), diprakirakan didominasi hujan di berbagai wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Cuaca Besok Siang hingga Malam Berpotensi Berubah, BMKG Imbau Warga Pantau Informasi Terbaru

Cuaca Besok 29 Juni 2026 Terbaru: Hujan Petir, Hujan Lebat, atau Berawan? Simak Prediksi BMKG

by Hendrawan
28 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cuaca besok, Senin 29 Juni 2026, diprakirakan bervariasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari hujan petir, hujan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pembobolan Rumah Kosong

27 April 2021
Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

2 April 2026
Perempuan Jadi Pilar Kedaulatan Pangan, Menteri PPPA Puji Inisiatif KWT Ketami

Perempuan Jadi Pilar Kedaulatan Pangan, Menteri PPPA Puji Inisiatif KWT Ketami

23 June 2026
Polda Aceh dan TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat di Aceh Singkil

Polda Aceh dan TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat di Aceh Singkil

16 December 2025
Polri Luncurkan Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

Polri Luncurkan Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

7 June 2026
Lapor Dugaan Intimidasi Mantan Oknum Polisi, Warga Sleman Malah Jadi Tersangka Kasus iPhone

Viral! Lapor Dugaan Intimidasi Oknum Polisi, Warga Sleman Malah Jadi Tersangka Kasus iPhone Begini Tanggapan Polresta Sleman

17 May 2026
Bocoran iPhone Ultra Terbaru HP Lipat Apple Meluncur September 2026

iPhone Ultra Jadi HP Lipat Pertama Apple, Ini Bocoran Desain dan Pilihan Warnanya

17 May 2026

Artikel Terbaru

Pemko Padang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Anggaran Naik 18,8 Persen

Pemko Padang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Anggaran Naik 18,8 Persen

29 June 2026
Wabup Sergai Ajak Pemuda Tingkatkan Aksi Sosial di Masyarakat

Wabup Sergai Ajak Pemuda Tingkatkan Aksi Sosial di Masyarakat

29 June 2026
Padang Hadirkan Ruang Edukasi Sejarah Digital Sambut HJK ke-357

Padang Hadirkan Ruang Edukasi Sejarah Digital Sambut HJK ke-357

29 June 2026
Polda Jateng Gelar Panen Raya Jagung di Kendal untuk Dukung Ketahanan Pangan

Polda Jateng Gelar Panen Raya Jagung di Kendal untuk Dukung Ketahanan Pangan

29 June 2026
Polda Riau Selesaikan 110 Jembatan Merah Putih Presisi untuk Tingkatkan Akses Masyarakat

Polda Riau Selesaikan 110 Jembatan Merah Putih Presisi untuk Tingkatkan Akses Masyarakat

29 June 2026
Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas, Ini Daftar Pelanggaran yang Dikenakan Polisi

29 June 2026
Polresta Yogyakarta Tindak Dua Pengendara Viral, Aksi Lawan Arah hingga Terobos Lampu Merah Jadi Sorotan

Sempat Ngaku “Akamsi” dan Ajak Berantem, Pengendara Viral di Jogja Kini Minta Maaf dan Ditilang

29 June 2026

Popular Story

Pemkab Lumajang Fokus Tingkatkan Perencanaan Pembangunan Pasca Persetujuan APBD 2025
Pemerintah

Pemkab Lumajang Fokus Tingkatkan Perencanaan Pembangunan Pasca Persetujuan APBD 2025

by Lia
25 June 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan...

Read moreDetails

Kanwil KemenHAM Sulteng Identifikasi 15 Isu HAM Global di Gorontalo

FJMB Didorong Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal di Blora

NPC Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru, Musorprovlub Digelar Juli

Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Waspada di Ruang Digital Usai Kasus di Bandung

Fakta Terbaru Yaqut Cholil Qoumas: Dirawat Inap, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

Pertumbuhan Ekonomi Kayong Utara Mencapai 5,89 Persen, Bupati Dorong Pembangunan Berbasis Data

Polda Maluku Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah

Pemerintah Pantau Potensi PHK di Sektor Industri, Menaker Yassierli Ungkap Langkah Mitigasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.