Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas, Ini Daftar Pelanggaran yang Dikenakan Polisi

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Peristiwa
Reading Time: 6 mins read
421 4
A A
0
Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:
    • 1.1. Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Tersenggol Truk saat Jalan Menyempit
    • 1.2. Gempa NTT Picu Tsunami di 10 Titik, Peringatan Dini Diakhiri

Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:

  • Dua pengendara motor viral usai melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta, Minggu (28/6/2026).
  • Video yang beredar memperlihatkan pengendara melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan motor tanpa pelat nomor.
  • Dalam video viral, salah satu pengendara mengaku sebagai “Akamsi” saat ditegur pengguna jalan.
  • Setelah videonya ramai di media sosial, kedua pengendara menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.
  • Keduanya mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat, dan siap menjalani proses hukum.
  • Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi tilang kepada kedua pelanggar.
  • Polisi menjerat keduanya dengan lima pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal yang dikenakan meliputi pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, dan kendaraan tanpa TNKB.
  • Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta mengungkap dasar hukum penindakan terhadap dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial usai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, kedua pengendara terekam melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu lalu lintas, serta menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Setelah video tersebut viral, keduanya menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta dan dikenai sanksi tilang berdasarkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah kedua pengendara datang ke Polresta Yogyakarta, mengakui kesalahan, dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You might also like

Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Tersenggol Truk saat Jalan Menyempit

15 August 2026
Fakta Gempa NTT dan Tsunami 15 Agustus 2026, Gelombang Terdeteksi di 10 Titik

Gempa NTT Picu Tsunami di 10 Titik, Peringatan Dini Diakhiri

15 August 2026

“Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang,” kata Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Iptu Dani, terdapat lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar penindakan terhadap kedua pengendara tersebut.

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 291 ayat (2) terkait kewajiban penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.

Kedua pengendara juga dijerat Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ karena melanggar rambu lalu lintas, yakni melawan arus saat berkendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta.

Pelanggaran berikutnya adalah Pasal 287 ayat (2) karena melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan menerobos lampu merah sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme penegakan hukum berupa tilang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah akun X @merapi_uncover memperlihatkan aksi kedua pengendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam video tersebut, salah satu pengendara terlihat melawan arus, tidak mengenakan helm, diduga menerobos lampu merah, serta terlibat perselisihan dengan pengguna jalan lain.

Setelah video tersebut viral, kedua pengendara akhirnya mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, serta menyatakan siap menerima proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Polresta Yogyakarta berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan. Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dani Hasan.

Tags: Akamsi JogjaBerita JogjaPengendara ViralPolresta JogjaViral Jogja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Tersenggol Truk saat Jalan Menyempit

by Hendrawan
15 August 2026
0

Highlight Berita Pesepeda Tewas di Jembatan Miri Bantul, Tersenggol Truk saat Jalan Menyempit: Seorang pesepeda onthel berinisial S (61), warga...

Fakta Gempa NTT dan Tsunami 15 Agustus 2026, Gelombang Terdeteksi di 10 Titik

Gempa NTT Picu Tsunami di 10 Titik, Peringatan Dini Diakhiri

by Hendrawan
15 August 2026
0

Gempa NTT M 7,7 memicu tsunami di 10 titik dengan ketinggian hingga 0,94 meter di Maurole, Ende. BMKG telah mengakhiri...

Daftar Tsunami akibat Gempa NTT: 10 Titik, Tertinggi 0,94 Meter

Daftar Tsunami akibat Gempa NTT: 10 Titik, Tertinggi 0,94 Meter

by Hendrawan
15 August 2026
0

Daftar tsunami akibat gempa NTT M 7,7 di 10 titik, dari Bakalang 0,14 meter hingga Maurole Ende 0,94 meter, lengkap...

Pekerja di Bantul Ditemukan Meninggal di Atas Plafon, Diduga Tersengat Listrik

Pekerja di Kasihan Bantul Meninggal di Atas Plafon, Polisi Temukan Luka Bakar Diduga akibat Sengatan Listrik

by Hendrawan
15 August 2026
0

Highlight Berita Pekerja di Kasihan Bantul Meninggal di Atas Plafon, Polisi Temukan Luka Bakar Diduga akibat Sengatan Listrik: Seorang pekerja...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wates Bantul, Bus Tabrak Dua Motor saat Menyalip

Bus Diduga Gagal Menyalip di Jalan Yogya-Wates Bantul, Dua Pengendara Motor Tewas

by Hendrawan
15 August 2026
0

Highlight Berita Bus Diduga Gagal Menyalip di Jalan Yogya-Wates Bantul, Dua Pengendara Motor Tewas: Kecelakaan maut terjadi di Jalan Yogya-Wates,...

Lewat Police Goes To School, Ditlantas Polda Maluku Utara Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Program Police Goes To School di Halmahera Barat: Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

by Lia
15 August 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara melaksanakan program Police Goes To School di Kabupaten Halmahera...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polres Lampung Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Lampung Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Bhayangkara ke-80

21 June 2026

SK Asimilasi Dicabut, Habib Bahar Kembali Jalani Hukuman

19 May 2020
Dosen UGM Berikan Panduan Mengelola Keuangan Setelah Lebaran

Dosen UGM Berikan Panduan Mengelola Keuangan Setelah Lebaran

7 April 2026
Dosen UGM Serukan Pengurangan Ketergantungan PLN pada Batubara

Dosen UGM Serukan Pengurangan Ketergantungan PLN pada Batubara

7 July 2026
Keutamaan Bulan Muharram

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam: Dalil, Amalan Sunnah, dan Keistimewaannya

2 June 2026
16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem Face Recognition

Korlantas Polri Tingkatkan Sistem ETLE dengan Teknologi Pengenalan Wajah

6 August 2026
Penguatan Lumbung Sosial Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sleman

Penguatan Lumbung Sosial Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sleman

30 July 2026

Artikel Terbaru

Pesan Tegas Prabowo, APBN 2027 Harus Berdampak Nyata Kepada Masyarakat

Prabowo Subianto: APBN 2027 Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 August 2026
Dari Revitalisasi Madrasah hingga Sekolah Garuda, Kemenag Perkuat Agenda Pembangunan Manusia Indonesia

Kemenag Dorong Pembangunan Manusia Melalui Revitalisasi Madrasah dan Sekolah Garuda

16 August 2026
HUT Kementerian Diminta Sederhana, Prabowo: Cukup Potong Tumpeng di Kantor

Presiden Prabowo Dorong Efisiensi Anggaran, HUT Kementerian Cukup dengan Potong Tumpeng

16 August 2026
Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Dipastikan Berjalan Sesuai Jadwal

16 August 2026
Data Korban Terdampak Gempa NTT, Kemenag: Siapkan Dukungan dan Bantuan

Kemenag Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Fokus pada Pemulihan Sarana Keagamaan dan Pendidikan

16 August 2026
30 Pasangan Ikuti Festival Kawinan Tanah Abang, Pengantin: Kami Berterima Kasih

Festival Kawinan Tanah Abang 2026: 30 Pasangan Resmi Menikah dalam Acara Khidmat

16 August 2026
Menhan Sjafrie Bertemu Elbridge Colby, Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan Berbasis SDM dan Profesionalisme

Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Berbasis SDM dan Profesionalisme

16 August 2026

Popular Story

: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pidato Presiden RI dalam Rangka Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (14/8/2026) mengatakan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data secara jujur dan akurat. Foto: Infopublik.id/Amiri Yandi
Pemerintah

Sensus Ekonomi Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah dan APBN

by Wawan
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sensus ekonomi memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah...

Read moreDetails

Arsenal Menang Adu Penalti dalam Laga Pramusim Melawan Como

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Lembaga Negara dan Masyarakat untuk Kemajuan Bangsa

Geber Mas Dorong Semangat Kemerdekaan di Aceh Barat Daya

Rekor Bilal Hasan Makin Mengerikan, 9-0 Setelah TKO Mridul Saikia dalam 45 Detik

Keamanan Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di Riau

UNY Selenggarakan Tes Kesehatan untuk 7.000 Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Menhub Dudy Pantau Langsung Evakuasi KM Mutiara Sentosa II di Sumenep

Pemko Pekanbaru Tawarkan Layanan VCT Gratis untuk Pengidap HIV/AIDS

Bantuan Rp8 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Warga Padang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.