Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyita sebanyak 270 botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul pada Kamis (25/6/2026) malam. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti diamankan dari dua lokasi di Kapanewon Kretek serta satu lokasi di Kapanewon Sewon. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor polisi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polres Bantul bersama Polsek Kretek dan Polsek Sewon setelah adanya patroli rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Total ada 270 botol minuman beralkohol tanpa izin yang kami amankan dari tiga lokasi berbeda. Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita, Jumat (26/6/2026).
Razia pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Kretek sekitar pukul 22.30 WIB di Outlet 23 Parangtritis yang berada di Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan 180 botol minuman beralkohol berbagai merek dengan kadar alkohol yang beragam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kretek sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Dari lokasi tersebut petugas menemukan dan mengamankan 180 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kretek,” ujar Rita.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata pemilik minuman beralkohol tersebut yang berinisial G.W.S. (24) untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Penanganan dilakukan sesuai aturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul,” jelasnya.
Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB ketika Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan miras ilegal di Outlet 23 Jalan Parangtritis Km 10,5, wilayah Neco, Kalurahan Sabdodadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dan mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin dari lokasi tersebut. Polisi juga mendata pemilik barang berinisial H.K. (28), sedangkan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dan mengamankan 60 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut,” ungkap Rita.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan peredaran miras ilegal. Kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon juga melaksanakan operasi serupa setelah menerima laporan mengenai dugaan penjualan miras tanpa izin di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter. Barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyelidikan, sementara penjual berinisial P. (45) turut didata dan menjalani pemeriksaan.
“Hasil pengecekan di lokasi ditemukan sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter. Selanjutnya barang bukti kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” kata Rita.
Polres Bantul menegaskan operasi pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi akan terus digelar secara rutin, baik berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat,” tegas Rita.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku. Kepolisian mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Rita.





















