Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Whu Zeng Xie, Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), atas dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing. Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/26) untuk mempercepat penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara.
Kombes Pol. Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempercepat pengungkapan kasus. “Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Setyo pada Jumat (26/6/26).
Indikasi Praktik Under Invoicing
Penyidik menemukan indikasi bahwa nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang melanggar ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban Persetujuan Ekspor (PE). “Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” tambah Kombes Pol. Setyo.
Pemeriksaan Dokumen Ekspor
Bareskrim Polri tengah mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan 2024 hingga 2026. Penyidik juga memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan dokumen ekspor di Bea Cukai untuk memperkuat bukti. “Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Kombes Pol. Setyo.
Pengembangan Kasus
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung potensi kerugian negara. “Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ungkap Kombes Pol. Setyo.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor ekspor, khususnya yang berpotensi merugikan negara.



















