Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
411 13
A A
0
Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI

Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI (Dok. Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI:

  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan pelaku LGBT tidak dapat dipidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya.
  • Menurut hukum positif Indonesia, seseorang hanya bisa diproses hukum apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Aceh menjadi pengecualian karena memiliki kewenangan menerapkan syariat Islam melalui qanun yang mengatur perilaku homoseksual.
  • Kampanye atau promosi normalisasi LGBT dinilai dapat diperdebatkan secara moral, namun belum otomatis masuk kategori tindak pidana secara nasional.
  • Prof Heru menegaskan fokus hukum pidana harus pada perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan, bukan pada orientasi seksual seseorang.
  • Ia mencontohkan pesta gay yang pernah digerebek aparat umumnya hanya dibubarkan karena tidak memiliki dasar pidana untuk memenjarakan para peserta.
  • Upaya menjadikan LGBT sebagai tindak pidana memerlukan perubahan undang-undang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi di tingkat nasional maupun internasional.
  • Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik desakan pemidanaan LGBT yang didorong MUI dan penolakan dari 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil.

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat serta-merta dikenai pidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gender yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (24/6/2026) saat menanggapi perdebatan yang berkembang terkait desakan sejumlah pihak agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT dipidana. Menurutnya, hukum positif Indonesia hanya dapat menjerat seseorang apabila terdapat unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Heru menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat diproses secara hukum hanya karena berstatus sebagai gay, lesbian, atau transgender apabila tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

You might also like

Polres Bantul Bongkar Modus Gadai Truk Fiktif, Berawal dari Pencurian HP

Curi HP Tetangga, Pria di Bantul Tipu Rekan Korban Rp20 Juta Pakai Truk

24 June 2026
Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

24 June 2026

“Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya,” ujar Prof Heru.

Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual

Menurut Heru, prinsip dasar dalam hukum pidana adalah pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang.

Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan selama tidak terdapat tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Heru menyebut terdapat pengecualian di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui qanun. Di wilayah tersebut, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku setempat.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia,” katanya.

Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral

Heru menilai aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama dari sisi moral dan nilai sosial yang berkembang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena belum terdapat aturan hukum nasional yang secara khusus mengaturnya sebagai kejahatan.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa apabila ada keinginan untuk menjadikan perilaku LGBT sebagai tindak pidana, maka diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia akan dihujat, akan dihujat seluruh dunia, dan kita akan diboikot dan segala macam. Dan, ini kecuali kalau mereka (pelaku LGBT) benar-benar melakukan kejahatan, (misal) mereka pornografi, proses seksual memperkosa, sodomi, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Meningkatnya Praktik LGBT, Universitas Alma Ata Sampaikan Tujuh Poin Pernyataan Sikap

Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat

Heru juga menyoroti keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT apabila tidak ditemukan unsur pidana.

Ia mencontohkan sejumlah kasus pesta gay yang pernah terungkap di Indonesia. Menurutnya, tindakan aparat umumnya sebatas melakukan pembubaran kegiatan apabila ditemukan pelanggaran tertentu, bukan memenjarakan para peserta hanya karena orientasi seksual mereka.

“Pesta gay di Jakarta, misalnya, kan cuman digerebek doang oleh polisi, cuma tidak akan di penjara. Paling, dibubarin doang. Bubarin, minta maaf, kembali ke orang tua. Selesai,” tuturnya.

Heru kembali menegaskan bahwa sistem hukum positif Indonesia tetap mengedepankan unsur tindak pidana dalam proses pemidanaan.

“Jadi kalau pesta gay itu bisa dibubarin, cuma tidak bisa dipidana. Sama kayak orang berzina. Orang berzina pun, laki-laki (atau) perempuan, itu ditangkap, tapi tidak dipenjara. Cuma diomelin doang,” katanya.

Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan “Jaringan Masyarakat Sipil” menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan penormalan LGBT atau LGBT plus Queer (LGBTQ) di Indonesia dipidana.

Diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas 37 organisasi yang menyampaikan penolakan terhadap wacana pemidanaan tersebut. Perdebatan mengenai penanganan LGBT di Indonesia pun masih terus berlangsung di ruang publik, baik dari perspektif hukum, sosial, maupun moral.

Tags: Hukum Pidana IndonesiaLGBTLGBT di IndonesiaNormalisasi LGBTPelaku LGBT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polres Bantul Bongkar Modus Gadai Truk Fiktif, Berawal dari Pencurian HP

Curi HP Tetangga, Pria di Bantul Tipu Rekan Korban Rp20 Juta Pakai Truk

by Hendrawan
24 June 2026
0

Highlight Berita Pencurian HP di Bantul Berujung Penipuan Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap di Sleman: Satreskrim Polres Bantul menangkap RDN (27),...

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

by wahyu
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap...

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan Sadis

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan Sadis

by wahyu
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap...

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

by Aditya
24 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan...

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

by Wawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29), di...

Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung Masuki Babak Baru Setelah Taufik Hidayat Tertangkap

Fakta-fakta Penangkapan Taufik Hidayat, Dari Jejak Transaksi hingga Dibekuk di Ciparay

by Hendrawan
24 June 2026
0

BANDUNG – Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), mengungkap sejumlah fakta penting...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peresmian Tol Palembang-Kayuagung Dijadwalkan Pertengahan Maret

3 March 2020
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

30 December 2025
Fluktuasi Harga Migas dan Lifting Pengaruhi DBH SDA Bojonegoro

Fluktuasi Harga Migas dan Lifting Pengaruhi DBH SDA Bojonegoro

15 January 2026
Pemerintah Pulihkan Hak 600 Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah Pulihkan Hak 600 Korban Pelanggaran HAM Berat

16 December 2025
Keutamaan Doa Malam Nisfu Sya’ban Menurut Syekh Abdul Qadir al-Jilani

Doa Malam Nisfu Sya’ban dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Dibaca Mulai Senin Petang

2 February 2026
Polisi Melakukan Evakuasi Korban Kecelakaan di Maguoharjo Depok Sleman

Tragis! Kecelakaan di Maguwoharjo Sleman, Satu Pelajar Tewas di Tempat

27 February 2025
Kapolri Dorong Sinergi Nasional di Muktamar Pemuda Persis

Kapolri Dorong Sinergi Nasional di Muktamar Pemuda Persis

26 April 2026

Artikel Terbaru

Kelahiran Anak Gajah di Lampung, Keberhasilan Konservasi Ex Situ

Kelahiran Anak Gajah di Lampung, Keberhasilan Konservasi Ex Situ

25 June 2026
UGM Bergabung dengan ASEAN IVO, Tingkatkan Kolaborasi Digital Regional

UGM Bergabung dengan ASEAN IVO, Tingkatkan Kolaborasi Digital Regional

25 June 2026
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 2 di PMC 2026 Berkat Solusi Sampah Organik

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 2 di PMC 2026 Berkat Solusi Sampah Organik

25 June 2026
Syahla, Anak Pengemudi Ojek Online, Raih Beasiswa Kuliah Gratis di UGM

Syahla, Anak Pengemudi Ojek Online, Raih Beasiswa Kuliah Gratis di UGM

24 June 2026
Menpora Erick Thohir Kecam Pelecehan Seksual Atlet Remaja, Dukung Proses Hukum Tegas

Menpora Erick Thohir Kecam Pelecehan Seksual Atlet Remaja, Dukung Proses Hukum Tegas

24 June 2026
BPJPH Raih Penghargaan Satker Terbaik dengan IKPA 99,53

BPJPH Raih Penghargaan Satker Terbaik dengan IKPA 99,53

24 June 2026
Ronaldo Bersinar, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

Ronaldo Bersinar, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 June 2026

Popular Story

Lionel Messi Bawa Argentina Menang 2-0 atas Austria di Piala Dunia 2026
Olahraga

Lionel Messi Bawa Argentina Menang 2-0 atas Austria di Piala Dunia 2026

by Wawan
23 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Argentina berhasil meraih kemenangan 2-0 atas Austria dalam laga...

Read moreDetails

Prediksi Cuaca Besok Jumat 19 Juni 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumatera Utara, Jakarta hingga Semarang Berawan

Kenaikan Harga Daging di Batang, Pengusaha Bakso Kurangi Porsi

Produksi Beras dan Jagung Indonesia Capai Rekor Tertinggi

Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Perempuan di Cileunyi

Korupsi dan Proyek Mandek Jadi Sorotan, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo Siapkan Pemerintahan Baru

Adam Kandias, Talenta Muda Banyuwangi yang Mengharumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional

Prediksi Cuaca Jogja Besok Senin 22 Juni 2026: BMKG Sebut Mayoritas Wilayah Cerah hingga Cerah Berawan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.