Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat serta-merta dikenai pidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gender yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (24/6/2026) saat menanggapi perdebatan yang berkembang terkait desakan sejumlah pihak agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT dipidana. Menurutnya, hukum positif Indonesia hanya dapat menjerat seseorang apabila terdapat unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Heru menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat diproses secara hukum hanya karena berstatus sebagai gay, lesbian, atau transgender apabila tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya,” ujar Prof Heru.
Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual
Menurut Heru, prinsip dasar dalam hukum pidana adalah pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang.
Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan selama tidak terdapat tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Heru menyebut terdapat pengecualian di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui qanun. Di wilayah tersebut, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku setempat.
“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia,” katanya.
Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral
Heru menilai aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama dari sisi moral dan nilai sosial yang berkembang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena belum terdapat aturan hukum nasional yang secara khusus mengaturnya sebagai kejahatan.
“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa apabila ada keinginan untuk menjadikan perilaku LGBT sebagai tindak pidana, maka diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Indonesia akan dihujat, akan dihujat seluruh dunia, dan kita akan diboikot dan segala macam. Dan, ini kecuali kalau mereka (pelaku LGBT) benar-benar melakukan kejahatan, (misal) mereka pornografi, proses seksual memperkosa, sodomi, itu bisa dipidana,” ujarnya.
Baca juga: Soroti Meningkatnya Praktik LGBT, Universitas Alma Ata Sampaikan Tujuh Poin Pernyataan Sikap
Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat
Heru juga menyoroti keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Ia mencontohkan sejumlah kasus pesta gay yang pernah terungkap di Indonesia. Menurutnya, tindakan aparat umumnya sebatas melakukan pembubaran kegiatan apabila ditemukan pelanggaran tertentu, bukan memenjarakan para peserta hanya karena orientasi seksual mereka.
“Pesta gay di Jakarta, misalnya, kan cuman digerebek doang oleh polisi, cuma tidak akan di penjara. Paling, dibubarin doang. Bubarin, minta maaf, kembali ke orang tua. Selesai,” tuturnya.
Heru kembali menegaskan bahwa sistem hukum positif Indonesia tetap mengedepankan unsur tindak pidana dalam proses pemidanaan.
“Jadi kalau pesta gay itu bisa dibubarin, cuma tidak bisa dipidana. Sama kayak orang berzina. Orang berzina pun, laki-laki (atau) perempuan, itu ditangkap, tapi tidak dipenjara. Cuma diomelin doang,” katanya.
Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan
Sebelumnya, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan “Jaringan Masyarakat Sipil” menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan penormalan LGBT atau LGBT plus Queer (LGBTQ) di Indonesia dipidana.
Diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas 37 organisasi yang menyampaikan penolakan terhadap wacana pemidanaan tersebut. Perdebatan mengenai penanganan LGBT di Indonesia pun masih terus berlangsung di ruang publik, baik dari perspektif hukum, sosial, maupun moral.






















