Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi HP Tetangga, Pria di Bantul Tipu Rekan Korban Rp20 Juta Pakai Truk

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
401 22
A A
0
Polres Bantul Bongkar Modus Gadai Truk Fiktif, Berawal dari Pencurian HP

Polres Bantul Bongkar Modus Gadai Truk Fiktif, Berawal dari Pencurian HP

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Pencurian HP di Bantul Berujung Penipuan Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap di Sleman:

  • Satreskrim Polres Bantul menangkap RDN (27), pelaku pencurian HP milik tetangganya di Kapanewon Jetis, Bantul.
  • Setelah mencuri ponsel, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk menghubungi rekan-rekan korban dan meminjam uang.
  • Pelaku menjalankan modus penipuan dengan menjaminkan truk milik korban kepada rekan korban agar pinjaman uang disetujui.
  • Seorang rekan korban bernama Dedek tertipu dan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku.
  • Akibat penipuan tersebut, korban terpaksa mengganti uang Rp20 juta kepada rekannya untuk menebus truk miliknya.
  • Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang ponsel curian ke dalam sumur.
  • Setelah buron selama beberapa bulan, RDN ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos putri di Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada 23 Juni 2026.
  • Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya termasuk membuang barang bukti.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa dusbook ponsel yang sesuai dengan nomor IMEI dalam laporan kehilangan korban.
  • RDN dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana berlapis.

Headline.co.id, Bantul ~ Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian HP di Bantul yang berkembang menjadi aksi penipuan senilai Rp20 juta dengan memanfaatkan akun WhatsApp milik korban. Pelaku berinisial RDN (27), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada 23 Juni 2026 setelah beberapa bulan buron dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus ini bermula dari hilangnya telepon genggam milik seorang warga Jetis, Bantul, pada 21 Maret 2026, yang kemudian digunakan pelaku untuk menipu rekan korban dengan modus gadai truk. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penipuan berdasarkan KUHP baru.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantul.

You might also like

Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI

Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI

24 June 2026
Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

24 June 2026

“Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

Kejadian bermula saat korban bernama Suwadi (63), seorang wiraswasta warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, meninggalkan rumah bersama istrinya. Saat itu, pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit telepon genggam berwarna biru muda yang berada di dalam rumah.

Ketika korban kembali beberapa jam kemudian, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Pada saat korban dan istrinya kembali ke rumah, mereka mendapati ponsel yang diletakkan di dalam rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban awalnya melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kehilangan ponsel itu,” ujar Rita.

Modus Penipuan Gadai Truk Lewat WhatsApp Korban

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tujuan pelaku bukan hanya mencuri telepon genggam. Setelah menguasai perangkat tersebut, RDN memanfaatkan akun WhatsApp korban untuk menghubungi sejumlah rekan korban.

Melalui komunikasi tersebut, pelaku berpura-pura menjadi korban dan berusaha meminjam uang dengan alasan tertentu. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menawarkan satu unit truk milik korban sebagai jaminan.

“Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus,” tutur Rita.

Aksi tersebut berhasil memperdaya seorang saksi bernama Dedek yang merupakan rekan kerja korban. Karena mempercayai komunikasi yang dilakukan melalui akun WhatsApp korban serta adanya jaminan truk, saksi akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada pelaku.

“Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN (27) berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar dua puluh juta rupiah. Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar dua puluh juta rupiah itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya,” jelas Rita.

Pelaku Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

Setelah berhasil memperoleh uang dari hasil penipuan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ponsel milik korban ke dalam sumur. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus barang bukti utama yang digunakan dalam aksinya.

Meski demikian, tim opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 23 Juni 2026. Polisi berhasil mengamankan RDN di sebuah rumah kos putri yang berada di kawasan Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

“Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN (27) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti,” kata Rita.

Dijerat Pasal Pencurian dan Penipuan

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dusbook telepon genggam milik korban yang memiliki nomor IMEI sesuai laporan kehilangan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Polres Bantul memastikan RDN akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas Rita.

Tags: Beirta Bantulpencurian HP di BantulPenipuan di BantulPolres Bantul
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI

Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI

by Hendrawan
24 June 2026
0

Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI),...

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

by wahyu
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap...

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan Sadis

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan Sadis

by wahyu
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap...

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

by Aditya
24 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan...

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Kekasih

by Wawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29), di...

Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung Masuki Babak Baru Setelah Taufik Hidayat Tertangkap

Fakta-fakta Penangkapan Taufik Hidayat, Dari Jejak Transaksi hingga Dibekuk di Ciparay

by Hendrawan
24 June 2026
0

BANDUNG – Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), mengungkap sejumlah fakta penting...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Tegaskan Percepatan Infrastruktur di Bone Bolango

Gubernur Gorontalo Tegaskan Percepatan Infrastruktur di Bone Bolango

15 November 2025
Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

15 December 2025
Kabupaten Sambas Gelar Gebyar PAUD 2026 untuk Persiapkan Generasi Emas

Kabupaten Sambas Gelar Gebyar PAUD 2026 untuk Persiapkan Generasi Emas

5 June 2026
Polri Distribusikan Air Bersih dan Masker untuk Korban Banjir di Nagan Raya

Polri Distribusikan Air Bersih dan Masker untuk Korban Banjir di Nagan Raya

8 December 2025
Ditjen Hubud Tingkatkan Diplomasi Udara Melalui Kerja Sama Internasional

Ditjen Hubud Tingkatkan Diplomasi Udara Melalui Kerja Sama Internasional

8 November 2025
Pemkot Tidore Dukung Koperasi TKBM untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemkot Tidore Dukung Koperasi TKBM untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

15 June 2026

Kembali, Tawuran Pecah di Manggarai! Kapolsek Tebet: Kelompok Menteng Tenggulun Nyerang Manggarai

22 April 2020

Artikel Terbaru

Menpora Erick Thohir Kecam Pelecehan Seksual Atlet Remaja, Dukung Proses Hukum Tegas

Menpora Erick Thohir Kecam Pelecehan Seksual Atlet Remaja, Dukung Proses Hukum Tegas

24 June 2026
BPJPH Raih Penghargaan Satker Terbaik dengan IKPA 99,53

BPJPH Raih Penghargaan Satker Terbaik dengan IKPA 99,53

24 June 2026
Ronaldo Bersinar, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

Ronaldo Bersinar, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 June 2026
Timnas Inggris Ditahan Imbang Tanpa Gol oleh Ghana di Piala Dunia 2026

Timnas Inggris Ditahan Imbang Tanpa Gol oleh Ghana di Piala Dunia 2026

24 June 2026
Kroasia Amankan Kemenangan Tipis atas Panama di Piala Dunia 2026

Kroasia Amankan Kemenangan Tipis atas Panama di Piala Dunia 2026

24 June 2026

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Asap Tebal Ancam Kesehatan Warga

24 June 2026
Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh 100 Ribu Petani dan Nelayan di Gorontalo

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh 100 Ribu Petani dan Nelayan di Gorontalo

24 June 2026

Popular Story

Kolaborasi RSIY PDHI dan Bank Mandiri Hadirkan Bakti Kesehatan bagi Ribuan Abdi Dalem Yogyakarta
Kesehatan

RSIY PDHI Dukung Mandiri Jogja Marathon 2026, Layani Lebih dari 1.600 Abdi Dalem hingga Siagakan Tim Medis

by Hendrawan
22 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI (RSIY PDHI) kembali dipercaya...

Read moreDetails

Cuaca Surabaya Hari Ini 22 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah Dominan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi Hari

Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Gus Dur Menjelang Hari Bhayangkara

Aceh Culinary Festival 2026: Skema Kolektif untuk Pariwisata Berkelanjutan

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

Polda Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Festival Kuliner Tradisional Sumbar Dorong Pariwisata dan UMKM

DPR RI Dukung Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

Kapan Spanyol vs Arab Saudi Digelar? Berikut Jadwal dan Informasi Siaran Langsungnya

Polres Kutim Gelar Pengobatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.