Highlight Berita Pencurian HP di Bantul Berujung Penipuan Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap di Sleman:
Headline.co.id, Bantul ~ Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian HP di Bantul yang berkembang menjadi aksi penipuan senilai Rp20 juta dengan memanfaatkan akun WhatsApp milik korban. Pelaku berinisial RDN (27), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada 23 Juni 2026 setelah beberapa bulan buron dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus ini bermula dari hilangnya telepon genggam milik seorang warga Jetis, Bantul, pada 21 Maret 2026, yang kemudian digunakan pelaku untuk menipu rekan korban dengan modus gadai truk. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penipuan berdasarkan KUHP baru.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantul.
“Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Kejadian bermula saat korban bernama Suwadi (63), seorang wiraswasta warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, meninggalkan rumah bersama istrinya. Saat itu, pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit telepon genggam berwarna biru muda yang berada di dalam rumah.
Ketika korban kembali beberapa jam kemudian, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Pada saat korban dan istrinya kembali ke rumah, mereka mendapati ponsel yang diletakkan di dalam rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban awalnya melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kehilangan ponsel itu,” ujar Rita.
Modus Penipuan Gadai Truk Lewat WhatsApp Korban
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tujuan pelaku bukan hanya mencuri telepon genggam. Setelah menguasai perangkat tersebut, RDN memanfaatkan akun WhatsApp korban untuk menghubungi sejumlah rekan korban.
Melalui komunikasi tersebut, pelaku berpura-pura menjadi korban dan berusaha meminjam uang dengan alasan tertentu. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menawarkan satu unit truk milik korban sebagai jaminan.
“Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus,” tutur Rita.
Aksi tersebut berhasil memperdaya seorang saksi bernama Dedek yang merupakan rekan kerja korban. Karena mempercayai komunikasi yang dilakukan melalui akun WhatsApp korban serta adanya jaminan truk, saksi akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada pelaku.
“Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN (27) berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar dua puluh juta rupiah. Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar dua puluh juta rupiah itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya,” jelas Rita.
Pelaku Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan
Setelah berhasil memperoleh uang dari hasil penipuan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ponsel milik korban ke dalam sumur. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus barang bukti utama yang digunakan dalam aksinya.
Meski demikian, tim opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 23 Juni 2026. Polisi berhasil mengamankan RDN di sebuah rumah kos putri yang berada di kawasan Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
“Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN (27) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti,” kata Rita.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penipuan
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dusbook telepon genggam milik korban yang memiliki nomor IMEI sesuai laporan kehilangan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Polres Bantul memastikan RDN akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas Rita.





















