Headline.co.id, Buleleng ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di perairan Kabupaten Buleleng. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial KS (67) berhasil diamankan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, KS diduga berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 21 ekor penyu hijau yang masih hidup dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat,” tegas AKBP Nanang Pri Hasmoko.
Pengungkapan Kasus dan Penyelidikan Lanjutan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya jual beli penyu hijau di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditpolairud melaksanakan operasi penindakan dan berhasil mengamankan KS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku bahwa penyu-penyu tersebut dikirim dari Madura, Jawa Timur, oleh seseorang bernama Iwan. Penyu-penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial KMG yang diduga bertugas menjual kembali.
Langkah Hukum dan Upaya Penegakan
Polisi telah menetapkan Iwan dan KMG sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka KS dijerat dengan pasal terkait perlindungan satwa liar yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Bali berkomitmen untuk terus menindak tegas perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi. Polda Bali mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan lingkungan.






















