Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KemenHAM Tinjau Ulang Perda Baca Tulis Al-Qur’an di Gorontalo

masfajar by masfajar
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
KemenHAM Tinjau Ulang Perda Baca Tulis Al-Qur’an di Gorontalo
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengadakan rapat strategis untuk menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM pada Rabu, 17 Juni 2026. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo, termasuk dari Kementerian Agama.

Rapat tersebut secara khusus meninjau dua regulasi daerah yang dianggap penting untuk dievaluasi ulang terkait pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan program nasional Kementerian HAM untuk memastikan bahwa semua produk hukum di tingkat daerah sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan tidak menimbulkan diskriminasi.

You might also like

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Gawai Kemenag Batasi Penggunaan di Sekolah Keagamaan

19 September 2026
: Kepala BKN Prof. Zudan memaparkan arah kebijakan tahun 2027 di hadapan Komisi II DPR RI, yang berfokus pada penguatan sistem merit, percepatan manajemen talenta, serta modernisasi layanan digital kepegawaian nasional. FOTO dok. HUMAS BKN

BKN Siapkan Pembinaan Terintegrasi untuk 6,7 Juta ASN

19 September 2026

Dua produk hukum yang dibahas adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa yang Beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara, dan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an di Kota Gorontalo. Analisis dan evaluasi ini menggunakan parameter formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengedepankan perspektif HAM sejak tahap perencanaan hingga pengundangan suatu aturan. Sarton mengingatkan bahwa masyarakat semakin kritis, dan produk hukum daerah yang membatasi hak kebebasan beragama di luar kewenangan daerah berisiko digugat ke Mahkamah Agung.

Menurut analisis awal, aturan tersebut menyangkut pembatasan yang sudah masuk pada kewenangan mengatur hak kebebasan beragama, yang merupakan ranah negara/pusat. Terlebih lagi, sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencabutnya. “Olehnya itu, melalui forum ini, kita lakukan analisa mendalam agar menjadi dasar yang kuat ketika bapak dan ibu berkoordinasi dengan DPRD, Bupati, maupun Wali Kota,” ujar Sarton.

Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan segera membentuk tim formal untuk merumuskan rekomendasi akhir. Untuk memberikan ulasan substantif yang mendalam, rapat ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan Kodrat Wahyudi Mohune.

Selain mengevaluasi produk hukum yang sudah ada, Kementerian HAM juga membuka ruang pendampingan bagi instansi pemrakarsa di daerah maupun biro hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah preventif ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang bebas dari potensi pelanggaran HAM dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Tags: Berita GorontaloGorontaloHeadlineKantorWilayah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Gawai Kemenag Batasi Penggunaan di Sekolah Keagamaan

by wahyu
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) -- Kementerian Agama menerapkan aturan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan ruang...

: Kepala BKN Prof. Zudan memaparkan arah kebijakan tahun 2027 di hadapan Komisi II DPR RI, yang berfokus pada penguatan sistem merit, percepatan manajemen talenta, serta modernisasi layanan digital kepegawaian nasional. FOTO dok. HUMAS BKN

BKN Siapkan Pembinaan Terintegrasi untuk 6,7 Juta ASN

by Wawan
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skema pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi bagi 643 instansi...

Menhan Sjafrie Sambut dan Tinjau Kelayakan Kapal ITS Giuseppe Garibaldi

Menhan Tinjau Kelayakan Kapal ITS Giuseppe Garibaldi di Priok

by Dani
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri penyambutan sekaligus meninjau kelayakan Kapal ITS Giuseppe Garibaldi di Pelabuhan Tanjung...

: Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat mengunjungi Center of Excellence Comestoarra di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Hotel Aceh Heritage Disiapkan Jadi Pelopor Energi Terbarukan

by Aditya
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama PT Alam Ujung Bukit, PT APCA Tirta Engineering, dan PT...

: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria Wamenkomdigi Nezar Patria saat menjadi pembicara seminar akademik

AI Berkembang Pesat, Regulasi Nasional Disiapkan Lebih Adaptif

by wahyu
19 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan regulasi kecerdasan artifisial atau AI harus mampu menyesuaikan diri...

: Langkah nyata BKN dalam memperkuat sistem merit nasional terwujud melalui pendampingan berkelanjutan bagi Pemkab Bekasi hingga resmi mengantongi Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026. (Foto: Dok. Humas BKN/egg)

BKN Restui Manajemen Talenta ASN Pemkab Bekasi untuk 24.910 ASN

by Lia
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Persetujuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komisi Yudisial Umumkan 220 Calon Hakim Lolos Seleksi Administrasi

Komisi Yudisial Umumkan 220 Calon Hakim Lolos Seleksi Administrasi

22 April 2026
Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

21 May 2026
: Bupati Siak Afni Z melakukan panen semangka di Sungai Apit, Siak, Kamis, (20/8/2026)/ (Alonk/MC Siak)

Pertanian Semangka Tingkatkan Ekonomi Kampung Harapan di Siak

21 August 2026
Gelombang Kelvin-Siklon Bebinca: Ancaman Cuaca Ekstrem yang Mengintai Indonesia

Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia: Gelombang Kelvin-Siklon Tropis Bebinca Menghadang

18 September 2024
Kronologi Maling Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan

Di Balik Kasus Maling Ayam Tabanan, Tiga Anak Kehilangan Ayah

26 July 2026
Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Berlangsung Meriah

Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Berlangsung Meriah

7 March 2026

Dinilai Menghambat Pendistribusian Masker, Walikota Dali, China Dicopot

25 February 2020

Artikel Terbaru

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Buka Potensi Ekonomi

19 September 2026
Sumur Warga Mengering, PJR Tol Cipularang Salurkan 26.100 Liter Air Bersih

Bantuan Air Bersih 26.100 Liter Disalurkan ke Warga Purwakarta

19 September 2026
Kapolri: Jawara Sejati Bukan Mencari Lawan

Kapolri Ingatkan Jawara Sejati Tak Mencari Lawan

19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Gawai Kemenag Batasi Penggunaan di Sekolah Keagamaan

19 September 2026
:

Huntap Balai Gadang Padang Mulai Dibangun, 340 Unit Disiapkan

19 September 2026
Korlantas Gelar Sertijab Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

Korlantas Rotasi Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

19 September 2026
: Pemkot Gelar Rakor MBG, Perkuat Keamanan Pangan dan Sinergi Lintas Sektor. (Istimewa)

34 SPPG Jalankan MBG di Probolinggo, UMKM Lokal Diprioritaskan

19 September 2026

Popular Story

: Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan proses panjang. Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta MTQN ke-31 asal Sumatera Barat, menyelesaikan hafalan 30 juz pada usia 10 tahun. Ia membagikan cara yang digunakannya, mulai dari membaca ayat terlebih dahulu, membagi hafalan menjadi bagian kecil, menutup mushaf untuk menguji hafalan, hingga menjadikan murajaah sebagai kebiasaan/Foto Humas Kemenag.
Berita

Cara Menghafal Al-Qur’an: Tips dari Penghafal 30 Juz

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional...

Read moreDetails

MNC Bank Buka Suara soal Nasabah Klaim Dana Rp2,84 Miliar Hilang, Mantan Karyawan Jadi Tersangka

Viral Marketing Strategies Bukan Sekadar Bikin Konten Viral, Ini Manfaat, Risiko dan Cara Kerjanya

Program Polisi Mengajar Polda Maluku Bekali Pelajar Etika Medsos

MTQ Nasional XXXI Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM Semarang

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Bertindak

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

MotoGP Red Bull Ring: Duel Sengit dan Drama Balapan Austria

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

Program Bapak Asuh Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Pelajar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.