Headline.co.id, Gorontalo ~ Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengadakan rapat strategis untuk menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM pada Rabu, 17 Juni 2026. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo, termasuk dari Kementerian Agama.
Rapat tersebut secara khusus meninjau dua regulasi daerah yang dianggap penting untuk dievaluasi ulang terkait pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan program nasional Kementerian HAM untuk memastikan bahwa semua produk hukum di tingkat daerah sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Dua produk hukum yang dibahas adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa yang Beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara, dan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an di Kota Gorontalo. Analisis dan evaluasi ini menggunakan parameter formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengedepankan perspektif HAM sejak tahap perencanaan hingga pengundangan suatu aturan. Sarton mengingatkan bahwa masyarakat semakin kritis, dan produk hukum daerah yang membatasi hak kebebasan beragama di luar kewenangan daerah berisiko digugat ke Mahkamah Agung.
Menurut analisis awal, aturan tersebut menyangkut pembatasan yang sudah masuk pada kewenangan mengatur hak kebebasan beragama, yang merupakan ranah negara/pusat. Terlebih lagi, sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencabutnya. “Olehnya itu, melalui forum ini, kita lakukan analisa mendalam agar menjadi dasar yang kuat ketika bapak dan ibu berkoordinasi dengan DPRD, Bupati, maupun Wali Kota,” ujar Sarton.
Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan segera membentuk tim formal untuk merumuskan rekomendasi akhir. Untuk memberikan ulasan substantif yang mendalam, rapat ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan Kodrat Wahyudi Mohune.
Selain mengevaluasi produk hukum yang sudah ada, Kementerian HAM juga membuka ruang pendampingan bagi instansi pemrakarsa di daerah maupun biro hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah preventif ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang bebas dari potensi pelanggaran HAM dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.





















