Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalPemerintah

Ketua MA Dr. Syarifuddin: Yang Bisa Dibina Kita Bina yang Tidak Bisa Dibina Dibinasakan Saja.

199
×

Ketua MA Dr. Syarifuddin: Yang Bisa Dibina Kita Bina yang Tidak Bisa Dibina Dibinasakan Saja.

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Agung RI Dr Syarifuddin. (Foto: Media Indonesia)
Ketua Mahkamah Agung RI Dr Syarifuddin. (Foto: Media Indonesia)

HeadLine.co.id (Jakarta) – Ketua Mahkamah Agung yang baru, Dr. Syarifuddin telah menyampaikan pidato perdananya di Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Rabu, (13/05/2020) malam dalam keterangan resminya.

Dalam pidato yang disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia, Dr. Syarifuddin menyampaikan bahwa salah satunya visi-misi Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan, akan tetap menjadi landasan berpijak dalam melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia.

Dalam hal pembangunan jiwa peradilan akan dilakukan dengan terus meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, dengan penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.

Baca juga: Lakukan Sidak, Satgas Pangan dan BBPOM Lampung Temukan Produk Tak Miliki Izin Edar

“Untuk itu saya tekankan kepada setiap pejabat baik dari Mahkamah Agung maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan maupun pengawasan, agar menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang telah saya bangun ketika saya masih menjadi Kepala Badan Pengawasan, agar jangan memberatkan Obrik atau Obyek Pemeriksaan,” ujar Dr. Syarifuddin dalam pidatonya, live di channel youtube Mahkamah Agung.

Dr. Syarifuddin menambahkan,  khusus kepada Badan Pengawasan, Ia minta agar 20 orang yang telah dilatih sebagai misterious shopper dan unit pemberantasan pungli terus digalakkan menjalankan salah satu metode pengawasan tersebut setiap hari, dengan menggunakan manajemen resiko.

Baca juga: Setelah dilakukan Pencarian 6 Jam Korban Longsor Leuwisadeng Bogor Baru Ditemukan

Di samping itu, karena luasnya rentang kendali, Ia juga minta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung di daerah, agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di daerahnya masing-masing, agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

Pimpinan pengadilan tingkat banding lah yang meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung, bila memang tidak dapat diselesaikan di tingkat banding.

Baca juga: Kapolda DIY Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY

Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, Dr. Syarifuddin perlu pula dikaji lagi secara mendalam untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah di bawah koordinasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, terutama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian perkara. Namun demikian harus diingat pula, apapun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

Baca juga: Presiden Gelar Ratas Untuk Antisipasi Kebutuhan Bahan Pokok

Selanjutnya kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang  tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan “yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja”. Tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, terkait pembangunan fisik peradilan Indonesia, Dr. Syarifudin menyampaikan akan dimulai dari hal yang mendasar, yaitu pembaruan struktur kelembagaan Mahkamah Agung melalui restrukturisasi dan reorganisasi Mahkamah Agung, perbaikan infrastruktur peradilan, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *