Headline.co.id, Jambi ~ Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, menyatakan bahwa pelimpahan tahap II ini melibatkan tersangka M Alung Ramadhan (32), yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Proses pelimpahan perkara ini dipimpin oleh Kepala Unit Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jambi, Iptu Deri, dan diterima oleh jaksa Kejati Jambi, Diah, di Gedung Kejati Jambi.
Thomas menjelaskan bahwa tersangka Alung sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Namun, ia berhasil ditangkap kembali pada April 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pengungkapan kasus 58 kilogram sabu ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan kerja sama antar polda. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jambi dan beberapa provinsi tetangga, yang berpotensi merusak lebih dari 240 ribu jiwa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jambi.
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 58 kilogram sabu pada akhir Oktober 2025. M Alung Ramadhan bersama dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Agit, Juniardo, dan M Alung Ramadhan. Agit dan Juniardo saat ini sedang menjalani proses persidangan, sementara pelimpahan Alung baru dilakukan karena ia sempat melarikan diri dari Markas Polda Jambi sebelum akhirnya ditangkap kembali.






















